Sukses

Nasdem Optimistis DPR Sahkan RAPBN 2016

Semua fraksi di DPR telah memberikan perhatian agar pada sidang paripurna besok, RAPBN 2016 bisa disahkan menjadi UU APBN 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 39 triliun tidak secara otomatis dialokasikan kepada BUMN. Karena pencairan dana PMN harus dibicarakan dengan kementerian dengan komisi-komisi terkait.

"Pembangunan infrastruktur di Indonesia versi pemerintah tidak saja dilakukan oleh pemerintah melalui APBN. tapi juga melalui BUMN. Untuk itu mereka (BUMN) diberikan insentif dan PMN ini tidak diberikan untuk mentup kerugian," ujar Johnny di gedung DPR, Senayan, Kamis (29/10/2015)

Jhonny menegaskan, apabila terdapat BUMN yang merugi, maka PMN tidak bisa digunakan untuk menutup kerugian itu. Sebab pilihanya hanya satu, yakni bubarkan BUMN nya bukan menginjeksi PMN.

"Saya pikir politik anggaran harus menjadi terjemahan dari visi misi presiden," tutur Johnny.

Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, semua fraksi telah memberikan perhatian agar pada sidang paripurna Jumat 30 Oktober 2015, RAPBN 2016 bisa disahkan menjadi UU APBN 2016.

Menurut, Johnny, apabila pengesahan RAPBN 2016 ditolak maka akan menghambat dan merugikan pembangunan bagi rakyat.

"Jadi kita harus pastikan besok (Jumat) disahkan," tegas dia.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah DAK murni yang diusulkan oleh pemerintah. Jangan sampai ada sisipan DAK di dalam (RAPBN 2016).

"Sebab jika sampai ada usulan berasal dari DPR nanti bermasalah di implementasinya," papar dia.

Dijelaskan Johnny, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatasi DPR tidak boleh memasuki satuan tiga, kalau DPR membahas satuan satu dan mengusulkan proyek dengan tingkatan satuan satu, penerapannya akan bermasalah semua.

"Itu yang harus kita hindari," kata Jhonny.

Menurut Jhonny, sejauh ini dia memastikan bahwa DAK itu murni diusulkan oleh pemerintah. Jika itu telah dilakukan pemerintah maka pihaknya pasti akan mengesahkan RAPBN 2016.

Dia juga menegaskan, ada hal lain yang juga harus diperhatikan adalah tax amnesty, yang keberadaannya saat ini belum saatnya ada di RAPBN 2016 karena belum ada dasar undang-undangnya.

"Landasan hukumnya belum ada. Dan itu (tax amnesty) siapa yang bikin isunya itu ada, isu itu dihembuskan untuk apa? Kalau sampai ada mungkin untuk tahun berikutnya setelah undang-undangnya disahkan" tutur Johnny.

Namun, di sisi lain, pihaknya juga menganggap tax amnesty sebagai sesuatu yang penting, karena apabila tax amnesty berhasil menambah anggaran maka akan meningkatkan tax rasio.

"Tax rasio Indonesia baru 11 persen lebih, normalnya 15 persen, kita memang mendorong tax amnesty bukan untuk memutihkan tidak pidana, tidak ada hubungannya itu. Tindak pidana terpisah dari tax amnesty," pungkas Jhonny. (Dms/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini