Sukses

Unjuk Rasa Berlanjut, Lalu Lintas di Sekitar Istana Macet Parah

Untuk mengantisipasi kemacetan yang semakin parah, petugas dari Polres Jakpus mengatur kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai aliansi mahasiswa beberapa universitas di Pulau Jawa berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Dalam aksinya, massa buruh dan mahasiswa juga memblokade jalan di depan Istana Kepresidenan. Demikian pula dengan ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke arah Harmoni, Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (28/10/2015) sore, arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Barat mengalami kemacetan total. Untuk mengantisipasi kemacetan yang semakin parah, belasan polisi dari Polres Jakarta Pusat tampak mengatur kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut.

Dalam tuntutannya, massa buruh kembali mendesak pemerintah untuk tidak diberlakukannya formula baru pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Mereka menganggap aturan tersebut tidak menguntungkan buruh karena kenaikan upah paling tinggi hanya 10 persen.

Kalangan buruh menilai hal itu sebagai perampasan hak serikat pekerja terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Padahal, menurut Iqbal, salah seorang koordinator aksi buruh, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah sesuatu yang sangat prinsip.

"Kami meminta agar pemerintah memperhatikan apa yang menjadi tuntutan kami. ‎Karena penetapan upah harus disesuaikan dengan hasil survei kebutuhan hidup layak, bukan hanya karena inflasi dan ekonomi saja," ‎tegas dia.

Pemerintah seperti diketahui telah merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan setelah 12 tahun tertunda. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada Jumat 23 Oktober lalu dan berlaku mulai 2016.

"Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," kata Hanif.

Formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.