Sukses

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Cakung Diawali dari Pagar Rumah

Warga menyaksikan rekonstruksi pembunuhan sadis di Cakung.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana ibu dan anak di Komplek Aneka Elok Blok A13 No 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka Heri Kurniawan (39).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Mukti memimpin rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan bocah 5 tahun Yoel bersama ibunya Dayu Priambarita (45). Apel rekonstruksi pun digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah apel, penyidik pun langsung menurunkan tersangka Heri dari mobil Avanza Resmob Polda Metro. Heri memakai kaos oranye tahanan Polda Metro.

Ada sebanyak 6 adegan yang mengawali peristiwa sadis itu. Adegan pertama Heri berhenti dan melongok ke dalam rumah korban. Heri sebelumnya sudah menggambar rumah korban. Kedua, Heri mendekati pagar rumah korban yang diketahui ternyata tidak digembok.

"Tidak dikunci gerbangnya ini makannya sampai masuk ke dalam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Mukti di lokasi, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2015).

Selanjutnya adegan ketiga, Heri memasuki halaman rumah dan kembali melongok ke dalam rumah korban lewat jendela dekat pintu rumah. Dan lagi-lagi dalam adegan keempat Heri mendapati pintu rumah yang tak terkunci. Dari situ muncul adegan kelima dan keenam Heri yang masuk ke dalam rumah korban.

"Rumah korban yang dipilih tersangka ini akhirnya untuk merampok," ujar Khrisna.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, ratusan warga sekitar memenuhi area rekonstruksi. Warga yang hadir diberi jarak dengan tali kuning milik polisi. Warga pun antusias menyaksikan rekonstruksi dengan membawa anak-anaknya. Apalagi, korban dikenal baik oleh tetangga.

"Woiiiii, dasar penjahat. Itu orang bukan ayam, main gorok saja," teriak warga yang menyaksikan rekonstruksi dengan kesal.

"Lepasin saja Pak polisi biar digorok warga bareng-bareng," teriak mereka.

Tersangka Heri menghabisi nyawa anak dan istri dari Heno Pujo Leksono, Dayu dan Yoel. Heri juga mengaku sudah menggambar rumah korban selama 2 hari sebelum peristiwa sadis itu terjadi. Awalnya Heri mengaku berniat merampok. Residivis narkoba itu ditangkap di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman mati. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.