Sukses

Jaksa Agung: Kejati Jatim Terima Surat Penyidikan Risma

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji, sampai kini penyidik belum memeriksa Risma terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharani  dari Polda Jawa Timur.

Prasetyo mengaku bingung, ketika ada pernyataan dari pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa Risma belum menjadi tersangka. Dia mengaku akan meminta kejelasan dari pihak Kejati Jatim.

"Saya coba menanyakan dengan Kejati Jatim. Tapi ya kalau Kapolda menyatakan tidak (tersangka) ya aneh itu. Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP, ini kan nomornya (nomor SPDP) dari polisi ya. Seperti itu kira-kira. Saya belum dapat penjelasan dari Kejati," kata Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (23/10/2015) sore.

Prasetyo menjelaskan, saat ini pihaknya akan meminta penjelasan lebih dalam terkait adanya SPDP Risma. Ia pun tidak mau berspekulasi soal apakah ini murni pidana atau ada kesalahan komunikasi di Jawa Timur, antara Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Coba tanyakan ke Reskrimum sana ya. Ya makanya kenapa harus seperti itu. Kalau misalnya itu enggak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu (pelaksanaan Pilkada). Coba tanya ke Polda, soalnya kejaksaan menerima (SPDP) itu," tutup Prasetyo.

Sementara, pihak Polda Jawa Timur mengatakan belum mengetahui penetapan status tersangka terhadap politisi PDI Perjuangan itu.

"Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji juga menegaskan perihal ini. Menurut dia, sampai saat ini penyidik belum memeriksa Risma terkait kasus ini.

"Saya sampai sekarang belum terima berita dan yang bersangkutan (Risma) belum diperiksa," singkat dia.

Beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur, terkait penetapan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios untuk pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Pihak Kejati Jawa Timur  disebut-sebut telah menerima SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum sejak 30 September 2015 lalu. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.