Sukses

Ramai-ramai Dukung Kebiri

Selain menjadi negara yang paling sering terjadi kasus paedofil, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang ringan dalam soal hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Data dari biro Penyelidik Federal Amerika (FBI) menyebutkan korban paedofilia di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia. Maraknya kasus paedofilia yang terungkap membuat Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Indonesia darurat paedofilia.

Desakan agar para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak dihukum lebih berat makin kencang disuarakan. Termasuk, hukuman kebiri yang diajukan oleh Kementerian Sosial dan usulanya telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo

Kebiri bisa dilakukan dengan kebiri fisik atau dengan kebiri kimia. Jika kebiri fisik dilakukan dengan pembedahan, maka kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia ke tubuh seseorang untuk menurunkan atau menghilangkan hasrat seksual.

Korea Selatan (Korsel) adalah negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku paedofil. Untuk pencegahan otoritas, Korsel menyediakan tombol darurat di ruang-ruang publik. Salah satunya di taman bermain. Tujuannya untuk digunakan anak-anak jika mencium gelagat aneh dari para penjahat paedofilia.

Di Polandia, hukuman kebiri melalui obat dan suntikan disahkan Perdana Menteri Polandia, sejak September 2009. Di negara tersebut, para penjahat paedofilia bisa dibebaskan dari penjara, namun ia harus dikebiri di bawah pengawasan psikolog.

Amerika Serikat juga memberlakukan hukuman kebiri. 9 Negara bagian telah menerapkan hukuman kebiri, namun dengan kebijakan yang berbeda-beda, Diantaranya Negara bagian California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin juga menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku paedofilia.

Sementara hukuman yang dianggap paling kejam, bahkan ada yang menyebut tidak manusiawi diterapkan di Republik Ceko dan Jerman. Para pelaku kejahatan seksual termasuk paedofilia bisa dikebiri secara fisik dengan dioperasi.

Namun, Nottinghamshire, Inggris sekitar 100 paedofil justru mengikuti program kebiri massal secara sukarela. Kegiatan tersebut dilakukan karena mereka ingin mengurangi hasrat seksual. Dengan program tersebut, pemerintah Inggris berharap kejahatan seksual pada anak bisa menurun dari angka 40% menjadi hanya 5%.

Minim Hukuman

Indonesia sudah berkali-kali mengalami kejadian yang membahayakan banyak anka-anak itu, contoh Kasus Emon. Pria berusia 24 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat ini telah memangsa lebih dari 100 anak-anak untuk memenuhi hasrat seksualnya. Tentu saja kejadian tersebut membuat banyak orang tua khawatir.

Namun di Indonesia, hukuman bagi paedofil dinilai masih rendah. Sejumlah pihak berharap hukuman yang hanya maksimal 15 tahun penjara bisa diubah menjadi seumur hidup.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap anak ini agar masyarakat di semua tingkatan sadar akan bahaya kejahatan tersebut.

"Isi dari deklarasi ini adalah menyampaikan kepada masyarakat sebuah gerakan yang agresif, masif dan berkesinambungan untuk menentang kejahatan seksual yang terjadi," kata Arist di Galeri Mitra Hadiprana, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014).

Selain itu, Arist mengatakan, pihaknya juga akan meminta pemerintah dan DPR lebih serius dan melihat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini sebagai kejahatan luar biasa.

(Liputan6.com/Andrian Martinus)

Untuk itu, dia menambahkan, DPR harus segera merevisi undang-undang yang terkait kejahatan seksual terhadap anak untuk lebih berkeadilan bagi korban.

"Meminta kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 yang hanya menghukum pelaku 15 tahun penjara maksimal," ungkap Arist.

Pasal itu juga ditambahi dengan ketentuan hukuman minimal yang membuat korban kekerasan seksual anak makin tidak mendapat keadilan.

"Dan minimal 3 tahun yang pada faktanya itu tidak ada satupun putusan yang berkeadilan bagi korban. Bahkan ada yang tidak dipenjara sama sekali dengan alasan tidak adanya bukti dari jaksa di pengadilan," sambung dia.

Arist juga mengungkapkan, pihaknya bersama semua komunitas yang mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menambahkan hukuman kebiri terhadap pelaku guna membuat efek jera.

"Selain hukuman badan, dikenakan juga hukuman kebiri lewat suntik kimia. Jadi bukan mencabut hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan. Maka rekomendasi kami hanya untuk waktu-waktu tertentu agar membuat jera pelaku, itu harus dilakukan dan saya rasa tidak berbenturan dengan HAM," tegas Arist.

Menurut Dia, hukuman kebiri semacam itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), karena hukuman kebiri yang ia maksud tidak bersifat permanen.

"Yang melanggar HAM adalah kalau kebiri itu memotong dan menghabisi semua hak-hak seksualitas yang diberikan Tuhan, kalau ini tidak. Ini hanya membuat suatu saat tidak memfungsikan fungsi reproduksinya itu berdasarkan rekomendasi dari dokter tentunya," tandas Arist.

Sepakat Hukuman Mati

Dukungan kebiri juga mengalir dari kalangan anggota DPR, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya siap merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyetujui hukuman kebiri atau pelemahan syaraf libido kepada predator anak.

"Statement Presiden tentang hukum kebiri sudah lama jadi pandangan umum di DPR dan kami siap merevisi UU untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak dari pada hanya sekadar hukum penjara 3-15 tahun," ujar Sodik di Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/10/2015).

Namun, Sodik mengakui, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Akan tetapi, ada hal yang lebih penting yaitu pencegahan dini.

Untuk itu DPR akan melakukan langkah-langkah di antaranya, mendorong kenaikan angggaran perlindungan anak sebesar 350%.

Selain itu, DPR juga akan melalukan pengawasan program perlindungan anak seperti program kota ramah anak dan program sekolah aman.

Kata Sodik, terdapat hal penting lainnya yang juga menjadi perhatian DPR, yaitu pengawasan penegakan hukum agar para penegak hukum dapat memberi sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Bungtilu Laiskodat. Dia mengatakan, hukuman kebiri berupa suntik saraf libido bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia.

"Seperti yang kita ketahui di Kalideres, dan tempat lain, rata-rata hukuman bagi pelaku hanya 15 tahun. Kalau tidak dikebiri dia akan mengulang tindakan itu lagi," kata Viktor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Victor menilai, selama ini pelaku kejahatan asusila hanya dikenakan Pasal 338, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentunya dengan hukuman kebiri, dia akan takut melakukan itu dan ini ditujukan agar memberikan efek jera pada orang yang akan melakukan tindakan itu," tegas Victor.

(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Tidak hanya dari Nasdem, fraksi partai Keadilan Sejahtera bahkan menyarankan agar pelaku tidak perlu di kebiri tapi langsung dihukum mati.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, semangat pemberlakuan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pemberatan hukuman yang tujuanya untuk memberikan efek jera.

"Saya setuju untuk kejahatan anak yang sudah sampai taraf darurat ini memang harus ada keseriusan dari pemerintah untuk melindungi anak Indonesia, salah satunya penambahan hukuman," ujar Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian di komisi VIII serta telah mengusulkan pada Kemensos dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang intinya sepakat untuk memberi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Jumlahnya (kekerasan terhadap anak) semakin banyak, dan efek jera tidak ada sama sekali," tutur Hidayat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sudah terdapat hukuman mati untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

"Melibatkan anak dalam hal narkoba saja dihukum mati, bagaimana dengan ini (kekerasan seksual terhadap anak)? Menurut saya dihukum mati saja," tandas Hidayat.

Dia juga menuturkan, pemberlakuan hukuman mati yang diberlakukan pemerintah pasti mendapatkan tekanan dari kelompok pegiat hak asasi manusia.

"Ketika disampaikan hukuman mati, Presiden kurang merespons. Kalau kita serius HAM lindungi jugalah hak anak Indonesia," pungkas Hidayat.

Segera Diterapkan

Dukungan juga tidak hanya datang dari Mensos tapi dari Menopra Imam Nachrawi yang mendesak agar Perppu hukaman kebiri segera diberlakukan

"Saya kira itu solusi efektif saat ini. Tindakan yang tegas dari aparatur hukum. Pengebirian itu solusi baik," ungkap Imam.

Imam berharap, Perppu tersebut sebaiknya dipercepat rancangannya agar bisa segera disahkan. Selian itu, dia juga meminta media ikut memberikan tontonan yang edukatif.

"Kalau bisa diajukan proposal untuk mempercepat Perppu itu. Sekaligus mengajak media untuk memberikan konten edukatif agar tidak menyajikan kekerasan yang mudah  ditiru oleh anak-anak," tandas Imam.

Menaggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemberlakuan sanksi tersebut akan ditegakkan bila aturan dan dasar hukumnya telah dibentuk. Pemberlakuan sanksi kebiri dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan asusila terhadap anak.

"Ini bisa menimbulkan efek jera dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali. Tak mustahil nantinya akan dikeluarkan Perppu," ucap Prasetyo. (Dms/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini