Sukses

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Tapera

Ketersediaan perumahan untuk rakyat perlu ditunjang aturan yang kuat dan komitmen negara dalam menyejahterakan rakyatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) DPR bersama pemerintah bersepakat memulai pembahasan RUU tersebut dengan menyepakati jadwal dan mekanisme panitia khusus atau pansus.

"DPR dan pemerintah menyepakati jadwal pansus dan mekanisme pansus," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015) malam.

Ia menambahkan, pada rapat hari ini juga dibacakan Surat Presiden dan Amanat Presiden perihal RUU Tapera. Surat Presiden tertanggal 25 Agustus 2015, nomor surat: R-51/Pres/08/2015, sifat: Sangat Segera, perihal Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam surat itu disampaikan, bahwa Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Misbakhun menjelaskan, rapat hari ini, dari pihak pemerintah diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam konteks ini, lanjut Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menilai, perlu peningkatan peran negara untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sandang dan papan.

Saat ini, menurut Misbakhun, ketersediaan papan ini perlu penguatan aturan yang kuat dan menunjang komitmen negara dalam pengadaan papan untuk rakyat sebagai bagian upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Fraksi Partai Golkar berharap dalam pembahasan RUU ini, kedua pihak memiliki visi dan misi sama untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," pungkas Misbakhun. (Dms/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini