Sukses

Pakai Sabu, 1 Saksi KPK Diserahkan ke Polda Metro

Stefanus Harry Jusuf ditangkap KPK bersama Dewie Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 1 saksi kasus dugaan suap kepada Polda Metro Jaya atas nama Stefanus Harry Jusuf (41) karena terlibat narkoba. Harry ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua bersama Dewie Yasin Limpo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohamad Iqbal mengatakan, Harry diserahkan karena yang bersangkutan kedapatan menyimpan dan diduga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Oleh polisi, dia lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"1 tersangka diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, tersangka atas nama Stefanus Harry Jusuf. Tersangka diamankan penyidik KPK pada hari Rabu di lantai 7 gedung KPK," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Ia melanjutkan, barang bukti yang ada pada tersangka diserahkan penyidik KPK kepada Polda Metro yaitu paket sabu siap pakai dengan berat 0,67 gram.

"1 klip plastik sabu berat 0.67 gram. Lagi kita periksa. Urine positif," kata Iqbal.

OTT KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari laporan masyarakat.

Selasa 20 Oktober 2015 pukul 17.45 WIB, penyidik KPK mulai bergerak. Mereka mendatangi pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan meringkus 5 orang yang diduga sedang bertransaksi suap.

"Mereka adalah SET (Septiadi), HAR (Harry) mereka pengusaha. Lalu ada IR (Iranius), RB (Rinelda Bandaso), dan seorang driver inisial DEV (Devianto)," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015.

Petugas yang telah melihat terjadinya tindak pidana suap di restoran pusat perbelanjaan itu langsung menangkap mereka. "Dari tangan mereka diamankan uang dalam pecahan dollar Singapura sebesar SG$ 177.700," kata Johan.

Sementara, tim lain yang dikerahkan KPK juga langsung menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng untuk mengamankan Dewie Yasin Limpo yang diduga akan berangkat ke luar kota bersama Bambang Wahyu Adi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan DYL (Dewie Yasin Limpo) anggota DPR dan BWA (Bambang Wahyu Adi) di Bandara Soetta. Dari tangan mereka diamankan dokumen dan telepon genggam," tutur Johan.

Semua pihak yang tertangkap petugas ini kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif. "Dan setelah menjalani pemeriksaan dan disimpulkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan telah terjadi tindak pidana korupsi," pungkas Johan Budi. (Nil/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini