Sukses

Dalam 7 Bulan, Satgasus Kejagung Sita Rp 42 Miliar Uang Korupsi

Satgasus Kejagung juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Selama periode Januari hingga Juli 2015, Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Satgasus Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 42 miliar dari tangan para tersangka kasus korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menjelaskan, uang sebesar Rp 42.176.124.598 miliar itu disita dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani Satgasus.

Dijabarkan Amir, sitaan pertama pertama dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi, di mana penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar 4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai senilai 1 miliar.

Selanjutnya, perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, Satgassus menyita uang senilai Rp 9.475.000.000 serta 2,663 miliar dari perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013.

"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," kata Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Selain uang tunai, penyidik Satgasus juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi.

Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa, Medan, Sumatera Utara dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan.

Kemudian, lanjut Amir, ada 3 unit rumah dana Bansos dan hibab Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012, 1 unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda serta 1 unit kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di Kepulauan Seribu.

Satgasus juga melakukan pemulihan aset senilai Rp 425 miliar dari perkara dana APBD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur atas nama terpidana Anung Nugoroho dan kawan-kawan. (Dms/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini