Sukses

Satgassus Kejagung Tahan 68 Tersangka Korupsi

Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgasus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi menahan 68 tersangka sepanjang semester awal 2015. Mereka ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung.

"68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dia menjelaskan, dalam periode 6 bulan, Satgasus telah menangani 78 perkara kasus dugaan korupsi. Sebanyak 25 kasus di antaranya statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan dengan tersangka 49 orang. Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus.

"Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk 4 perkara," tutur Amir.

Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014. (Mvi/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini