Sukses

Polisi Jerat Pembunuh di Cakung dengan UU Perlindungan Anak

Umar mengimbau agar masyarakat mengambil pelajaran dari kejadian keji ini dengan menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Heri Kurniawan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan ibu dan anak di Cakung, Jakarta Timur.

Dari hasil penyidikan sementara, pria yang tega menghabisi nyawa Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5) secara keji itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Namun seiring penyidikan, polisi akan menambahkan jeratan hukum pada diri tersangka sebagai pemberat, dengan memasukkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal seumur hidup.

"Ini kejadian tragis, sadis karena korbannya berusia 5 tahun dan ibunya 45 tahun. Nanti dalam proses penyidikan, ancaman pidananya sudah cukup maksimal di KUHP dan dikombinasikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup," terang Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Setelah mengungkapkan hal tersebut, Umar mengimbau agar masyarakat mengambil pelajaran dari kejadian keji ini dengan menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal.

Umar menilai sistem keamanan kompleks perumahan yang lengah juga menjadi faktor pendorong pelaku untuk memantapkan aksi kejahatannya. Ia menerangkan menjaga keamanan dimulai dari hal yang paling sederhana, yaitu mengunci semua pintu, baik pagar maupun pintu teras rumah.

"Ini pelajaran supaya tidak menganggap enteng dan sepele sistem keamanan. Kebiasaan seperti tanpa mengunci pintu rumah akan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan. Mudah-mudahan ke depan unsur pengamanan juga diperhatikan," imbau Umar.

Perampokan Disertai Pembunuhan

Polisi menyatakan pembunuhan sadis itu murni kasus perampokan disertai pembunuhan.

Hasil sementara pemeriksaan Heri, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, pria 39 tahun itu awalnya berniat merampok rumah kosong.

Namun karena aksinya dipergoki korban Dayu Priambarita dan diteriakin maling, Heri menusukkan pisau ke leher korban. Dengan sisa tenaga, korban masih berusaha melawan hingga akhirnya tewas usai ditikam berkali-kali oleh Heri.

"Kasus ini murni perampokan disertai pembunuhan. Pelaku melihat suasana rumah korban sepi, jadi dia kira rumah itu kosong. Dia lalu masuk ke dalam rumah dan mencari-cari barang berharga, tapi aksinya keburu diketahui korban," jelas Krishna.

Heri ditangkap Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Rawa Lumbu, Bekasi oleh Tim Satgas yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.

Setelah ditangkap, Heri diinterogasi selama lebih dari 12 jam oleh penyidik dan awalnya bungkam, akhirnya pria ini mengakui kesalahannya setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti turun langsung untuk memeriksa Heri.

Jasad Dayu dan Yuel sebelumnya ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis 8 Oktober dalam kondisi mengenaskan. Luka sobek dan bersimbah darah menjadi penyebab kematian kedua korban, diduga pelaku menghabisinya dengan benda tajam. Korban Dayu mengalami luka di leher kiri, dagu sebelah kanan, punggung kiri, dada kanan, dan bawah ketiak kanan. Sementara anaknya, Yuel, mengalami luka terbuka di leher. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini