Sukses

Pasal Kretek Tradisional Dicoret dari RUU Kebudayaan

RUU Kebudayaan sebagai inisiatif DPR tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional, karena menuai polemik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, rapat intern yang telah dilakukan komisinya sepakat menghapus pasal kretek tradisional dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.

Menurut dia, kesepakatan ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing.

"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati pasal kretek tradisional dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan," ujar Riefky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Riefky menuturkan, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional. Karena masuknya pasal kretek tradisional menuai pro dan kontra.

Polemik itu muncul setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 14 September 2015. Kretek tradisional dicantumkan sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.  

"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut," kata Riefky.

Perubahan materi RUU, termasuk penghapusan pasal, memungkinkan dilakukan menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. (Dms/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini