Sukses

Tersangka Korupsi East Bontang Ditahan Polisi

Penahanan terhadap Direktur PT Invore Gas itu telah dilakukan sejak 13 Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, Budiantoro Syahlani resmi ditahan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan, penahanan terhadap Direktur PT Invore Gas itu telah dilakukan sejak 13 Oktober 2015.

"Sudah resmi ditahan sejak Selasa (13 Oktober 2015) kemarin," kata Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Djoko, tak ada alasan penyidik tidak menahan Budiantoro. Sebab, Budiantoro kerap mangkir pada dua panggilan terakhir yang dilayangkan penyidik.

"Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi dia untuk mengelak, kami jemput saat itu. Kami periksa sampai malam, lalu kita ajukan surat penahanan," sambung Djoko.

Tersangka Lain

Djoko menduga, ada pihak-pihak lain selain Budiantoro yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar U$ 1 juta itu. "Kami punya dugaan ke arah sana (tersangka lain). Karena tersangka pertama ini kan status dia swasta. Kami pasti mengembangkan ke yang lain," ucap Djoko.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013.

Tetapi, diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut. Selain itu diduga proses lelang tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang.

"Sebenarnya ada wilayah kerja yang dieksploitasi. Mulai tahun 2013. Kontrak 2014, berbunyi signature bonus atau bonus tanda tangan. Penerimaan negara bukan pajak yang harusnya disetorkan melalui tanda tangan kontrak, ini tidak disetorkan," tutur Djoko.

Akibat pelanggaraan ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta. Kasus dugaan korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.