Sukses

Hidayat PKS: Diminta atau Tidak, Wajib Bela Negara

Kader PKS diminta mendukung program bela negara.

Liputan6.com, Kendari - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta mendukung program bela negara yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan. Kemhan menargetkan 100 juta warga Indonesia akan mengikuti program tersebut.

"Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara," kata Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid, saat membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Tenggara di Kendari pada Rabu 10 Oktober 2015.

Oleh karena itu, kata dia, setiap warga negara berkewajiban untuk mendukung program pemerintah tersebut. Hal itu merupakan amanah dari konstitusi negara untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI).

"Saya kira dalam hal bela negara diminta atau tidak, kita semua berkewajiban untuk membela negara dari berbagai ancaman," kata Wakil Ketua MPR itu.

Pria yang kerap disapa HNW itu juga meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang bela negara, sehingga keikutsertaan warga negara dalam bela negara menjadi jelas dan terukur. Walaupun memang, kewajiban bela negara sudah diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, kata dia, untuk pelaksanaan dari kewajiban bela negara bagi warga negara tersebut perlu diatur lagi dengan undang-undang tersendiri tentang bela negara.

"Kalau pemberantasan narkoba atau korupsi dilengkapi dengan undang-undang, maka kewajiban bela negara juga perlu diatur dengan undang-undang," tandas Hidayat. (Ant/Mvi/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini