Sukses

Tak Diskriminatif Layani SIM, Polri Akan Hadirkan Saksi Difabel

Sebelumnya, pemohon menghadirkan penyandang difabel sebagai saksi yang mengatakan tidak pernah bisa memperoleh SIM D khusus difabel.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya ‎akan menghadirkan saksi dari penyandang cacat atau difabel dalam sidang uji materi kewenangan Polri dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kewenangan itu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon dari sejumlah LSM. Para pemohon mempermasalahkan‎ sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.

"Kami akan hadirkan saksi, seorang pengendara motor penyandang difabel," ucap Condro usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Sebelumnya, pemohon menghadirkan penyandang difabel sebagai saksi yang mengatakan, dirinya tidak pernah bisa memperoleh SIM D khusus difabel. Karena itu, ingin membuktikan bahwa tidak ada diskriminatif dalam pembuatan SIM, Polri akan mengajukan saksi difabel tersebut.

Condro mengatakan, penyandang difabel yang juga pengendara motor itu nantinya akan menjelaskan bagaiamana dia dan rekan-rekannya sesama penyandang difabel bisa memperoleh SIM D.

"Penyandang difabel ini akan kita hadirkan. Dia sudah mendapat SIM D," kata Condro.

Selain itu, lanjut Condro, pihaknya juga akan menghadirkan 3 ahli hukum untuk menjelaskan soal kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan BKPB ini. Di antaranya, pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara, dan pakar hukum transportasi.

"Kami akan menghadirkan 3 ahli hukum. Ahli hukum pidana, tata negara dan transportasi," ucap Condro tanpa menjelaskan siapa pakar yang dimaksud.

Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.

Mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Ado/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini