Sukses

KPK Diminta Usut Semua Kasus Tanpa Tebang Pilih

KPK diminta tidak asal memanggil orang-orang yang disebut dalam keterangan beberapa saksi maupun tersangka kasus.

Liputan6.com, Jakarta - KPK diminta tetap tegas mengusut kasus-kasus yang pernah masuk, termasuk kasus-kasus besar seperti kasus bailout Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Selain itu juga dalam kasus megaproyek Hambalang yang menyeret beberapa petinggi partai politik.

Pimpinan KPK juga akan mengalami pergantian. Di mana, saat ini 8 dari 10 calon pimpinan (capim) KPK akan mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Dari 10 nama, akan dipilih 5 orang untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut.

"Saya salah satu orang yang percaya kepada KPK, jadi KPK harus tetap mengusut kasus yang pernah masuk sesuai ‎bukti-bukti hukum. Intinya jangan tebang pilih," kata pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Namun demikian, dia menekankan, KPK tidak boleh asal memanggil orang-orang yang disebut-sebut dalam keterangan beberapa saksi maupun tersangka kasus yang sedang diusut. 

Seperti saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

KPK pun disebut-sebut akan memanggil Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, meski dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) OC Kaligis sempat menegaskan, Ketua Umum Partai Nasdem itu jauh dari kasus ini.

"Dalam memanggil itu harus menggunakan segala bukti hukum, ‎karena nama orang yang disebut itu belum tentu terlibat. Tapi saya yakin KPK itu tetap netral. Tapi jika ada yang terlibat mau siapa pun orang itu dan sebesar apapun tokoh itu, KPK harus berani memanggil dan mengusutnya," ujar dia.

Terkait beberapa kasus yang saat ini masih mangkrak di KPK, ‎Djayadi yakin hal tersebut bukan karena sengaja dipendam. Akan tetapi, lebih karena KPK belum mempunyai alat bukti yang kuat. Namun begitu ia mendesak KPK agar tidak berhenti begitu saja jika belum menemukan alat bukti lebih atas kasus yang sudah masuk.

"Menurut saya jika KPK tetap ingin reputasinya eksis di mata publik itu harus tetap menunjukkan ketegasannya semua yang sudah masuk diproses. Kalau publik bertanya, tinggal jelaskan apa saja. Jadi KPK jangan merusak kepercayaan publik itu, jangan takut kepada siapapun orangnya," tandas Djayadi. (Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini