Sukses

Praperadilan Ditolak PN, Dirut PT Innovare Gas Langsung Ditahan

Bareskrim dinilai sudah cukup bukti permulaan dan telah mempunyai perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Innovare Gas Budiantoro Syahlani melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim. Hal ini terkait dugaan penyelahgunaan jabatan yang merugikan negara pada pelaksanaan penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur pada 2013.

Dalam putusannya, Hakim Made Made Sutrisna menolak gugatan Budiantoro. "Menolak keseluruhan gugatan terdakwa," ujar Hakim Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).

Hakim Made menjelaskan bahwa dalam menetapkan Budiantoro sebagai tersangka, Bareskrim sudah cukup bukti permulaan dan telah mempunyai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penentapan tersangka telah didasari dengan 2 bukti permulaan yang cukup dan juga telah ada perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Termohon dalam hal ini penyidik memiliki alat bukti cukup," tutur Made.

Pengacara Budiantoro, Sitor Situmorang mengaku tak puas dengan putusan itu. Dia tetap berpandangan, penetapan tersangka kepada kliennya dianggap cacat hukum karena tidak ada kerugian keuangan negara, perbuatan melawan hukum, serta tidak ada bukti yang cukup untuk digunakan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Langsung Ditahan

Mendengar putusan itu, Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Muttaqin merasa bersyukur. Dia menilai hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah bersikap tepat dalam memberikan putusan.

"Alhamdulillah kita menang, ini kemenangan rakyat Indonesia," ujar Muttaqin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Tak ingin memakan waktu lama, penyidik pun langsung menahan tersangka. [Budiantoro](Budiantoro "")  langsung digelandang ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kita sudah melakukan menahan tersangkanya, langsung menuju Bareskrim," pungkas Muttaqin.

Sejauh ini, penyidik juga telah meminta keterangan para ahli, penyitaan dokumen. Adapun mengenai kerugian negara, penyidik masih menunggu proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Budiantoro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini