Sukses

AKBP PN Dilimpahkan ke Kejari Jawa Barat Pagi Ini

Berkas perkara AKBP PN sebelumnya sudah pernah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan akhir Agustus 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (13/10/2015) melakukan pelimpahan tahap II AKBP PN bersama barang bukti atas kasus dugaan pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Kombes Pol Djoko Purwanto‎ mengatakan, rencananya penyidik membawa perwira menengah itu menuju Kejari Jawa Barat pada pukul 06.00 WIB.

"Karena tindak kejahatannya di sana jadi dilimpahkan ke sana. ‎Setelah di tahap II kan, dia menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang," kata Djoko Purwanto pada Senin 12 Oktober 2015 di Mabes Polri, Jakarta.

Berkas perkara AKBP PN sudah pernah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan akhir Agustus 2015. Namun ternyata berkas dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim Polri dengan beberapa petunjuk. Dan pada Minggu 11 Oktober 2015, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang diambil penyidik dari sejumlah saksi, dugaan pemerasan makin kuat. Saksi yang dihadirkan penyidik berasal dari lokasi dan juga termasuk anak buah PN.

PN juga tak mampu menunjukkan surat perintah saat melakukan penggeledahan di Bandung. Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang dijadikan dasar pemerasan oleh PN tak bisa dihadirkannya.

"Barang bukti tak bisa ditunjukkan, surat pemeriksaan terhadap para pemilik narkoba pun tak ada," tutur Djoko Purwanto.

Dengan begitu, penyidik yakin bahwa PN memeras. Sementara terkait dugaan lain aksi pemerasan di tempat lain yang dikaitkan PN juga ditelusuri.

PN bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada PN.

PN diduga telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotek itu dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Tapi akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian.

Dalam berkas, AKBP PN disangka Pasal 12 huruf e UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ndy/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini