Sukses

Kata Kemenkumham Soal Terpidana Pembunuhan Bos Asaba Gugat UU

Nasrudin menjelaskan, dengan adanya pembatasan waktu inilah maka ketidakpastian hukum terhadap seorang terpidana dapat dihindarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Suud Rusli, terpidana mati kasus pembunuhan Bos Asaba, B‎udyharto Angsono mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempermasalahkan Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang batasan waktu pengajuan grasi harus 1 tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Mengenai hal itu, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nasrudin yang mewakili pemerintah‎ memberi keterangannya. Dia menjelaskan, pembatasan 1 tahun pengajuan grasi itu diatur demi kepastian hukum. Sebab, jika pengajuan grasi tidak diberi batasan waktu maka dapat berpotensi banyak disalahgunakan.

"Demi kepastian hukum, maka ketentuan ini perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati. Grasi yang tidak ada batasan waktu dalam pelaksanaanya, dapat menyebabkan eksekusi mati menjadi tertunda sampai waktu yang tidak terbatas," ujar Nasrudin di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Nasrudin menjelaskan, dengan adanya pembatasan waktu inilah maka ketidakpastian hukum terhadap seorang terpidana dapat dihindarkan. Selain itu, jika tidak dibatasi waktu pengajuan grasi‎ juga dapat membuat penyelesaian grasi semakin menumpuk.

"Pemerintah tidak sependapat karena dengan tidak dibatasi pengajuan permohonan grasi, penyelesaian grasi akan semakin menumpuk dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seseorang yang menginginkan kepastian atas dirinya dan orang lain yang membutuhkannya," kata dia.

Nasrudin menganggap gugatan tidak tepat, karena bukanlah uji materi undang-undang. Perkara ini lebih kepada konstitusional complain. Di samping itu, Pasal 7 ayat 2 UU Grasi juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Grasi bukan open legal policy yang diserahkan kepada pembuat UU untuk mengatur lebih lanjut dengan cara membatasi. Oleh karena itu sudah tepat pembatasan pengajuan grasi diatur dalam UU Grasi," pungkas Nasrudin.

Alasan Gugatan

Sementara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut tersebut menyebutkan alasan dirinya menggugat Pasal 7 ayat 2 UU Grasi. Kuasa hukum Suud, Boyamin Saiman mengatakan kliennya sebelumnya sudah mengajukan grasi, namun ditolak presiden.

"Permohonan grasi Suud Rusli ditolak, suratnya sudah kami terima pada 9 Oktober 2015," ucap Boyamin usai sidang di Gedung MK, Jakarta.

‎Boyamin menjelaskan, alasan pesiden menolak grasi Suud lantaran tidak sesuai UU Grasi, terutama dalam Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang batasan waktu pengajuan grasi. Dalam pasal itu, diatur pengajuan grasi boleh dilakukan paling lama 1 tahun, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

‎Untuk kasus Suud sendiri, putusan kasasi sudah diketok Mahkamah Agung (MA) pada 2004 silam. Namun permohonan grasi baru diajukan pada 2015 Januari.

"Jadi ditolaknya lebih alasan formalitas karena tidak sesuai dengan UU Grasi," ucap Boyamin.

Meski grasi ditolak, Boyamin menambahkan, Suud tetap berupaya untuk lolos dari hukuman mati. Di antara langkanya dengan menggugat UU Grasi ke MK. Dalam gugatan itu Suud meminta supaya pengajuan grasi tidak diberi batasan waktu.

"Kalau yang di MK dikabulkan, kita akan ajukan grasi lagi ke presiden," pungkas Boy.

Terpidana mati pembunuhan Bos Asaba, Budyharto Angsana, Suud Rusli mengajukan gugatan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena mempermasalahkan Pasal 7 ayat 2 UU Grasi.

Pasal 7 ayat 2 UU Grasi itu mengatur tentang syarat batasan waktu pengajuan grasi bagi terpidana mati.‎ Disebutkan dalam pasal itu, untuk mengajukan grasi paling lambat 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Suud menilai, pasal itu telah merugikan hak konstitusional nya sebagai warga negara.‎ Karenanya dia meminta MK menghapus ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU Grasi. (Rmn/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.