Sukses

Kurir Sabu 30 Kilogram dari Malaysia Divonis Mati

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia, Agus Harfian divonis mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa diduga bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang tengah gencar memerangi narkoba.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa atas perbuatannya," tegas Ketua Majelis Hakim Rudi membacakan amar putusannya kepada terdakwa, Senin (12/10/2015).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan fakta persidangan, analisis dari fakta sidang, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Di mana pada saat itu, terdakwa dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Terdakwa sendiri mendengar vonis ini langsung kaget. Dia tak menyangka dijatuhi vonis mati karena JPU hanya menuntut pidana seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya Sartono, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"JPU menuntut penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sartono.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro dikonfirmasi menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan pelajaran berarti bagi pengedar maupun kurir narkotika.

"Vonis ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera. Narkoba meracuni kehidupan bangsa. Jadi jangan sesekali menjadi pengedar. Kalau sudah terlanjur, sebaiknya berhenti. Dan bagi pengguna, sebaiknya berhenti. Ini merusak," tegas mantan Kabag Binkar Polda Riau itu.

Subiantoro menjelaskan, Agus Harfian dan rekannya Sulaiman (berkas terpisah) dibekuk pada akhir Mei 2015. Kedua kedapatan membawa sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia senilai Rp 60 miliar.

Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015. Petugas mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan 3 tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil yang berisi sabu. (Ron/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini