Sukses

Mantan Anak Buah Sebut Jero Wacik Minta Kuitansi DOM Dimusnahkan

Jero dituduh kerap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi, bukan untuk kepentingan dinas.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik disebut pernah memerintahkan anak buahnya untuk memusnahkan seluruh kuitansi penggunaan dana operasional menteri (DOM). Jero dituduh kerap menggunakan DOM untuk keperluan pribadi, bukan kepentingan dinas.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih yang dihadirkan sebagai saksi.

Luh Ayu yang pernah diperiksa penyidik KPK menceritakan soal perintah pemusnahan kuitansi itu. Menurut dia, hal tersebut terjadi saat Jero Wacik akan mengakhiri jabatannya sebagai Menbudpar pada era pemerintahan SBY tahun 2009.

Awalnya, ia mengaku ditegur oleh Jero Wacik ketika ingin memperbanyak laporan pertanggung jawaban penggunaan dana operasional menteri.

"Tapi beliau bilang 'Kalau kamu sudah membuat pertanggungjawaban, buat apa bikin begitu? Kan saya sudah mau pergi. Jadi nggak ada gunanya'," ujar Luh Ayu menirukan pernyataan Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2015).

"Jadi atas perintah beliau saya laksanakan, dihancurkan," lanjut dia.

Luh Ayu juga menyatakan, bahwa DOM kerap digunakan Jero Wacik untuk keperluan pribadinya. Ia masih ingat, salah satu yang digunakan adalah untuk tiket pesawat berpergian keluarga Jero Wacik.

"Masalah tiket, baik ibu dan anak pasti merinci biaya yang dibutuhkan ini minta melalui DOM. Pada saat itu Bapak meminta dari DOM juga jadi ngambil dari situ. Yang jelas Bapak ‎meminta uang Rp 25 juta dengan travel Bapak," tutur Luh Ayu.

Jero Wacik yang telah ditahan KPK didakwa menyelewengkan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat sebagai menteri pada 2008-2011. Dari perbuatannya ini, negara diduga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Jero pun diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Ndy/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini