Sukses

[OPINI] Efek Jera bagi Pengusaha Pembakar Hutan

Pembakaran hutan dan lahan harus ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai puncaknya pada 1997/1998, ketika 10 juta hektar lahan dan hutan terbakar. Akibat kebakaran ini, 2,6 miliar ton (2,6 ton) karbon dilepas ke udara.

Kebakaran hutan di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh pembukaan lahan secara besar-besaran oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan secara illegal. Kebakaran kemudian diperparah oleh faktor lain, yaitu El Nino.

Kebakaran hutan pada 1997/1998 membawa berbagai dampak yang sangat merugikan bagi kehidupan makhluk hidup. Kerugian bahkan tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga regional dan bahkan internasional.

Akibat kebakaran hutan dan lahan, banyak biodeversity yang hilang dan terjadi perubahan ekosistem. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menimbulkan kerugian pada bidang ekonomi dan sosial.

Sejak 1997/1998, kebakaran hutan dan lahan terjadi setiap tahunnya. Awal Pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla Oktober 2014 lalu, Presiden berkunjung ke Riau untuk melihat situasi lapangan.

Ada pernyataan penting Presiden saat itu. Di antaranya adalah peninjauan ulang izin-izin usaha berbasis lahan seperti perkebunan dan hutan tanaman, melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, rehabilitasi dan perlindungan gambut.

Secara umum, pernyataaan Presiden ini tepat untuk menjawab hal-hal pokok persoalan, walaupun terdapat tantangan yang cukup serius dalam operasionalnya.

Semester kedua 2015, terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan darurat asap di Sumatera dan Kalimantan. Badan Antariksa dan Aeronautika Pemerintah Amerika Serikat (NASA) mengungkapkan, kabut asap di Indonesia berpotensi menjadi yang terburuk sepanjang masa.

Data sementara, total hutan dan lahan terbakar mencapai 1,7 juta hektar. Dari angka itu, kebakaran hutan dan lahan paling banyak terjadi di Kalimantan yakni 770 ribu hektar, dan 35,9 persen di antaranya lahan gambut.

Sedangkan di Sumatera, jumlah areal terbakar seluas 593 ribu hektar dan 45,9 persen di antaranya lahan gambut. Dari jumlah itu, kebakaran hutan paling banyak terjadi di Sumatera Selatan yakni 221,704 hektar.

Angka ini dipastikan akan bertambah. Karena kebakaran masih terus terjadi. Dari sisi jumlah korban manusia, ratusan ribu orang terserang Inspeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan tercatat 12 orang meninggal dunia.

Kembali ke pernyataan Presiden Jokowi pada 2014 lalu di Riau dan melihat kebakaran hutan saat ini, menunjukkan pernyataan tersebut mengalami kendala dalam langkah – langkah operasinya, baik dalam penyusunan kebijakan maupun tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri, sebagai salah satu kementerian yang paling bertanggungjawab dengan kebakaran hutan dan lahan, dan berbagai perizinan berkaitan dengan hutan dan lahan di Indonesia, merupakan kementerian baru yang lahir dari penggabungan dua kementerian di era Pemerintahan Jokowi-Jk.

Sesuai Peraturan Presiden No 16 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015, perlu ada penyusunan struktur dan penentuan pejabat di KLHK. Terkait hal ini, setidaknya butuh waktu 8 bulan untuk penyusunan struktur dan pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan KLHK sejak Presiden Jokowi dilantik.

Sebagaimana pernyataan Presiden di Riau pada November 2015, peninjauan perizinan dapat dipastikan tidak berjalan bila dikaitan dengan rentang waktu penataaan kelembagaan di KLHK. Berbagai informasi yang diperoleh menunjukkan, upaya yang paling memungkinkan dilakukan pada masa-masa tersebut adalah pengembangan koordinasi penanganan bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Namun, Kementerian Pertanian yang memiliki tugas dan tanggungjawab di sektor pertanian dan perkebunan, tidak menunjukkan perhatian serius terhadap kebakaran hutan dan lahan. Ini dapat dilihat dari tidak adanya pemberitaan dan informasi yang cukup bagaimana peran kementerian ini menghadapi musim kering 2015 dan fenomena El-Nino.

Pemantauan dan pengawasan terhadap praktek pelaku usaha pada izin-izin perkebunan, tidak dikaitan dengan ancaman karhutla 2015.

Di tingkat daerah, persoalan izin yang disampaikan Presiden sepertinya tidak mendapat resonansi yang baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketiadaan informasi apapun yang dilakukan pemerintah daerah berkaitan dengan perizinan dan pernyataan Presiden tentang kebakaran hutan dan lahan.

Situasi ini setidaknya dipengaruhi oleh pemerintah daerah yang tidak proper di dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan kepada usaha perkebunan dan hutan tanaman. Hal ini sangat dipengaruhi berbagai praktik korupsi dan kepentingan lain dalam perizinan.

Salah satunya pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2015. Pilkada telah menciptakan dinamika sendiri, di mana elite politik di pemerintahan lebih memberikan perhatian kepada persiapan dan dinamika pilkada serentak ketimbang penanganan kebakaran hutan.

Banyaknya titik api dan kebakaran di konsesi perkebunan dan hutan tanaman, menunjukkan pemerintah telah melewatkan kesempatan untuk menata perizinan, meskipun Presiden sudah mengindentifikasi bahwa salah satu akar persoalan kebakaran hutan dan lahan yakni karut marutnya izin di lapangan.

Kejahatan Luar Biasa

Karhutla yang terjadi setiap tahun, seharusnya membuat pemerintah pusat dan daerah menempatkannya sebagai fokus kerja. Apalagi dengan selesainya penyusunan lembaga di kementerian dan pilkada serentak yang akan berlangsung Desember mendatang, seharusnya pemerintah pusat dan daerah dapat berlari kencang untuk menata perizinan.

Koordinasi pemerintah dalam menata perizinan bukan hanya dalam kerangka memperbaiki prosedur, apalagi hanya mempercepat proses perizinan, tapi harus mampu menjangkau bahwa izin-izin tersebut diberikan memenuhi unsur kelayakan lingkungan hidup, kelayakan usaha, dan kelayakan sosial.

Pengawasan tidak tepat lagi bersifat pasif tetapi proaktif, dan membuka ruang pencabutan izin-izin yang berada di kawasan yang rentan atau terjadi karhutla.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dinyatakan Presiden, sempat kehilangan arah di awal-awal terjadinya karhutla tahun ini. Polri menetapkan puluhan tersangka yang mayoritas dari masyarakat dan Kapolri sempat menyatakan sulit menjerat korporasi.

Hal ini sebenarnya dipengaruhi oleh paradigma dan praktek penegakan hukum cara-cara lama. Di mana fokus utama adalah menemukan pelaku ,dan sudah terjebak bahwa pembakar adalah masyarakat sekitar.

Bahkan penyebutan masyarakat yang melakukan pembakaran ini mengalami perubahan dari satu pemerintah ke pemerintahan. Mulai dari penyebutan pelaku adalah 'perambah hutan' di era Orde Baru, kemudian menjadi 'peladang berpindah' dan sekarang 'petani'. Namun dari semua penyebutan tersebut, mengarahkan bahwa pelaku adalah masyarakat.

Desakan organisasi masyarakat sipil dan berbagai pakar tentang pentingnya menjerat korporasi yang didukung melalui pemberitaan media, telah mendorong pemerintah dan kepolisian untuk mengembangkan pendekatan dalam penegakan hukum kasus-kasus karthutla.

Menemukan pelaku bukan merupakan tindakan yang salah, tetapi menjerat yang lalai dan melakukan pembiaran merupakan keharusan. Selain itu, menempatkan kejahatan karhutla sebagai extraordinary crime menjadi penting.

Pengalaman penangaan kasus PT Kalista Alam di Aceh dan PT Adei Plantation di Riau, harusnya dapat menjadi pembelajaran di mana kejahatan yang dilakukan oleh korporasi sangat memungkin untuk dijerat secara hukum.

Denda PT Kalista Alam yang mencapai ratusan miliar, menjadi pembelajaran bagi banyak pihak sekaligus membuka ruang yang lebih luas beroperasinya para mafia hukum.

Oleh sebab itu, sanksi administrasi, pidana dan perdata menjadi penting dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Adanya pengumuan ratusan perusahaan yang sedang didalami kasusnya membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Pengalaman menunjukkan, terdapat belasan perusahaan yang diperkarakan pemerintah atas kasus karhutla 2014, tapi belum ada kejelasan hasilnya.

Integritas para penegak hukum menjadi tantangan, karena sangkaan terhadap kasus kejahatan kartrhutla merupakan hal serius, bila ditinjau dari aspek kerugian negara dan publik serta dampaknya. Sehingga upaya – upaya untuk mempengaruhi proses dan keputusan dari para pelaku dapat dipastikan akan terjadi.

Pendekatan multi doors harus dilakukan dan tidak hanya sebatas jargon untuk menenangkan kemarahan rakyat. Para penegak hukum harus bisa memahami bahwa bangsa dan negara telah dirugikan dengan sangat luar biasa dengan masalah karhutla ini. Efek jera yang meluas kepada pelaku usaha harus dapat terjadi. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.