Sukses

MKD Akan Minta Polisi Jemput Setya Novanto dan Fadli Zon

Ketidakhadiran Setya Novanto tertuang dalam surat yang dibuat oleh Kesetjenan DPR RI, bahwa Setya tak hadir karena ada kepentingan lain.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali tak hadir dalam pemanggilan kedua Mahkamah Kehormatan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik dewan.

Keduanya diduga melanggar kode etik karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ketidakhadiran Setya Novanto tersebut tertuang dalam surat yang dibuat oleh Kesetjenan DPR RI, bahwa Setya tak hadir karena ada kepentingan lain‎.

Namun, surat dari Kesetjenan DPR itu mendapat kecaman dari Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Sebab kata dia, dalam tata beracara yang ada, Kesetjenan DPR tidak boleh ikut campur dalam kasus yang sedang diusut oleh MKD.

"Sekjen DPR masih merasa bagian dari Ketua DPR. Padahal yang kita panggil Setya Novanto. ‎Saya sangat berkeberatan dengan surat Kesekjenan. Pemanggilan dulu tidak bisa karena beliau ada acara di Jogja. Ternyata hari ini saya terima suratnya dia tidak bisa lagi. Jadi saya nggak paham. Harus percaya dengan siapa," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

"Sampaikan ke Se‎kjen baca tata beracara. Wajib tahu," sambung dia.

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan ini menilai aneh pengajuan izin yang diajukan Fadli Zon. Junimart mengungkapkan, Fadli malah meminta materi pelaporannya yang diputuskan diusut tanpa aduan itu terlebih dulu.

Padahal, kata dia, semua orang sudah tahu bahwa kedatangan keduanya di kampanye Donald Trump di luar agenda dari kunjungan kerja DPR ke Amerika Serikat.

"Fadli Zon juga meminta agar diberikan materi perkara tanpa aduan kepada beliau. Karena alasan beliau Pasal 12. Sementara kan perkara tanpa aduan tidak perlu materi. Masyarakat sudah tau pertemuan di Amerika dan tidak terjadwal dan bawa nama anggota DPR," ungkap dia.

Dengan kembali mangkirnya 2 pimpinan DPR itu, Junimart menjelaskan pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada Senin 19 Oktober 2015 mendatang. Apabila pada pemanggilan berikutnya kembali tak hadir, maka MKD dapat meminta pihak kepolisian untuk memanggil paksa keduanya.

"Panggil terakhir Senin depan. Kalau tetap tidak datang kami ambil langkah lain. Sesuai dengan‎ tatab(tata beracara). Bisa kepolisian sesuai peraturan," tandas Junimart. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini