Sukses

2 Polisi Tak Bersaksi, Sidang Pembunuhan @tataa_chubby Ditunda

Keduanya dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan keterkaitan barang bukti yang ditemukan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih pemilik akun Twitter @tataa_chubby yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, terpaksa ditunda pekan depan. Penundaan terjadi lantaran 2 saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan di persidangan tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika mengatakan, kedua saksi yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu tidak hadir lantaran ada tugas mendadak. Kedua saksi itu pun menyanggupi hadir pada persidangan Senin 19 Oktober mendatang.

"Kebetulan polisi ini tidak dapat hadir. Kami sudah ajukan panggilan secara wajar, namun ada tugas mendadak yang membuat mereka tidak dapat hadir hari ini dan baru bisa hadir minggu depan," ujar Shandy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Shandy menjelaskan, 2 saksi tersebut merupakan polisi yang menangkap pembunuh Deudeuh, Prio Santoso. Saksi juga mengetahui kronologis penangkapan. Sehingga keduanya dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan keterkaitan barang bukti yang ditemukan.

"Seharusnya yang kita hadirkan hari ini 2 orang, Pak Asro Rofik dengan Muhammad Syarif Hidayat dari Polda untuk memperkuat adanya keterkaitan dari barang bukti di tempat korban, di tempat tersangka, dan tempat bimbelnya. Nanti akan kita rangkai," jelas Shandy.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh alias Tata Chubby pada 21 September 2015. Pelaku Prio Santoso terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, barang milik korban yang diambil antara lain handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik. Tak hanya itu, mulut korban juga disumpal dengan kaos kaki.

Atas perbuatannya, Prio didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339, Pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan juga alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.