Sukses

Selundupkan 3 TKI, Wanita Asal Malaysia Dideportasi

Wanita berusia 49 tahun itu dibekuk petugas imigrasi saat hendak terbang menuju ke Malaysia bersama 3 orang calon TKI ilegal asal Lombok.

Liputan6.com, Mataram - Pihak Imigrasi 1A Mataram mendeportasi seorang perempuan atas nama Wan Rozimah Binti Wan Omar, warga Negara asal Trengganu Malaysia. Ia terbukti melakukan tindak pidana human trafficking dengan menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Wanita berusia 49 tahun itu dibekuk petugas imigrasi, saat hendak terbang menuju ke Malaysia bersama 3 orang calon TKI ilegal asal Lombok di Bandara International Lombok (BIL). Rencananya, ketiga wanita tersebut akan dipekerjakan sebagai pembantu.

"Menindaklanjuti laporan dan hasil investigasi petugas kami, keberangkatan mereka menuju ke Malaysia akhirnya bisa kita cegat di terminal keberangkatan (departure) BIL pada hari minggu 4 oktober 2015," kata Kepala Seksi Wasdakim Imigrasi Mataram, Agung Wibowo, Sabtu (10/10/2015).

Agung mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan visa wisata karena disuruh oleh seorang agen travel yang bernama Shareefah Zubaedah warga Selangor, Malaysia.

"Shareefah Zubaidah memberikan uang sebesar 2 ribu ringgit Malaysia kepada Wan Rozimah untuk keperluan biaya pemberangkatan ketiga calon TKI. Uang tersebut dititip kepada anak pembantu Shareefah yang ada di Lombok," imbuh Agung.

Karena itu, pihak Imigrasi Mataram menetapkan Wan Rozimah terlibat kasus penyelundupan karena memiliki niat buruk yaitu tindakan melawan hukum karena turut serta membantu keberangkatan calon TKI secara non prosedural ke Malaysia.

"Wan Rozimah juga telah ikut serat melakukan tindakan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Yang bersangkutan juga tidak menaati peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan Indonesia," tandas Agung.

Akibat perbuatannya, Wan Rozimah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan, karena terbukti melanggar pasal 120 jo Pasal 122 huruf a jo Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Tnt/Dms)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini