Sukses

Cegah Kasus Bocah F, Ahok Wajibkan RT-RW Lapor 3 Kali Sehari

Ahok mengingatkan, jika tidak ada laporan dari ketua RT/RW, maka tidak akan ada lagi gaji bagi mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Di antara 7 saksi terkait tewasnya bocah F yang ditemukan dalam kardus di Kalideres, Jakarat Barat, A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun meminta agar ketua RT dan RW memperketat pengawasan terhadap warga di wilayahnya masing-masing.

"Kan saya bilang, kenapa saya mulai ketat kepada RT dan RW? Tujuannya agar mereka mengetahui ruang lingkup lingkungannya," ujar Ahok itu di Balaikota Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Ahok juga meminta agar ketua RT/RW melaporkan kondisi wilayahnya minimal 3 kali sehari. Agar mereka tahu persis kondisi lingkungan di sekitarnya.

"Makanya kita ubah peraturan Pergub, ketua RT dan RW harus melaporkan kondisi wilayahnya, sehari minimal 3 kali lah. Total kira-kira dia harus 90 kali dalam sebulan melapor. Terus ada biaya pulsa handphone nya Rp 75 ribu juga kan?" kata dia.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengingatkan, jika tidak ada laporan dari ketua RT/RW, maka tidak akan ada lagi gaji bagi mereka. "Kalau dia enggak lapor, akhirnya enggak dapat duit lagi. Enggak ada lagi gaji untuk RT dan RW," ancam dia.

Pembangunan RPTRA

Selain meminta para RT/RW aktif melapor kondisi lingkungannya, Ahok juga mengaku akan segera membuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), di setiap wilayah DKI.

"Nah, dalam rangka itu kita siap buat RPTRA, supaya lingkungannya (anak) didorong main ke situ. Kita akan selesai 60, tahun depan 150 (RPTRA)," jelas dia.

Ahok berharap dengan terbentuknya RPTRA tersebut, RT/RW yang tidak baik mudah diketahui dan bisa diganti.

"RT seperti itu tidak boleh terus-menerus ada. Harus ada peremajaan, kalau enggak nanti berkuasa, terus semua lapak disewain. Makanya kita mesti tegasin, banyak kok orang baik yang mau jadi RT atau pun RW," tegas dia.

Ahok juga akan segera memberikan wewenang kepada lurah agar bisa memecat RT/RW yang nakal. "Kita berharap lurah punya hak memecat, jadi polanya sekarang seperti itu," pungkas Ahok.

Bocah F ditemukan terbujur kaku dengan posisi badan tertekuk di dalam kardus, yang tergeletak di pinggir Jalan Sahabat, Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu 3 Oktober 2015 dini hari.

Saat ditemukan sekelompok pemuda yang tengah melintas, kondisi jasad F sangat mengenaskan. Jasadnya tanpa busana dengan mulut dan kedua tangannya terikat lakban. Hasil autopsi mengungkapkan, bocah F mengalami kekerasan seksual dan fisik yang akhirnya nyawanya meregang.

Kini polisi menetapkan A sebagai tersangka pencabulan anak, setelah 13 bocah yang tinggal di sekitar bedengnya, mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari A. A juga diduga kerap mengumpulkan anak-anak setempat untuk mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini