Sukses

Menkumham: Masih Wacana, Revisi UU KPK Dipantau Pemerintah

Dia mengaku tidak enak banyak berkomentar mengenai revisi Undang-Undang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, sikap pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas. Yakni, pemerintah tidak akan membiarkan lembaga antikorupsi tersebut dilemahkan melalui Undang-Undang.

"Kita menunggu seperti apa revisi untuk melemahkan KPK, tentu tidak mungkin kita lakukan. Tapi kalau dalam rangka penguatan, penyempurnaan, ya kita lihat dulu modelnya seperti apa," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Yasonna menjelaskan, pada dasarnya revisi UU KPK yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR masih dalam tahap wacana, sehingga pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

"Ini masih tahap wacana di DPR. Jadi tidak enak meneruskan komentar. Nanti kalau sudah sampai sana kita lihat, kami mau berkomentar, bukan takut apa-apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri," kata dia.

Ia juga membantah pernyataan yang muncul bahwa RUU yang menuai kontroversi dan dianggap sebagai upaya pelemahan KPK berasal dari pemerintah melalui kementeriannya.

"Dari dulu kan revisi garis besarnya diusul DPR, karena kesepakatan mengenai perppu KPK yaitu Komisi III menginginkan kami menerima perppu KPK, tapi ada usulan revisi hanya seolah-olah datang dari kita," pungkas Yasonna.

Revisi UU KPK

Revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Selain PDIP, sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam draft versi DPR salah satu pasal disebutkan masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun.

Pasal yang menyebutkan pembatasan masa kerja KPK itu ada dalam pasal 5 draft RUU KPK. Pasal itu berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan'.

Soal pembatasan juga kembali dipertegas dalam pasal 73 yang bunyinya "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal yang ada pada draft RUU yang berjumlah 73 pasal seperti dikutip Liputan6.com.

Sementara dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua Pengadilan Negeri. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.