Sukses

Tahanan KPK Keluarkan Petisi: Adili Abraham Samad dan BW

mereka meminta pemerintah memperlakukan Abaraham dan Bambang sesuai undang-undang yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah terdakwa dan tersangka yang tengah mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan petisi yan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menuntut presiden tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang menjerat 2 Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Dalam surat yang ditandatangani 18 tahanan KPK itu, mereka meminta pemerintah memperlakukan Abraham dan Bambang sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ini petisi penghuni Guntur. Kita minta supaya BW dan AS itu disamakan dengan kita. Ini ditandatangani juga oleh SDA (Suryadharma Ali), Bupati juga supaya keduanya (Samad dan Bambang) tidak diistimewakan," ujar salah satu tahanan KPK, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut OC Kaligis, tatanan hukum di Indonesia akan rusak jika kedua Pimpinan KPK nonaktif tersebut mendapat perlakuan berbeda dengan mereka yang kini tengah mendekam di Rutan Guntur. Untuk itu, para tahanan KPK minta perkara Abraham dan Bambang yang sudah dilimpahkan ke pengadilan segera disidangkan.

"Karena kalau begini rusak hukum di Indonesia. Setiap KPK mau dimasukkan selalu mereka minta supaya jangan. Kalau enggak salah kayak kami-kami ini nggak salah masuklah ke pengadilan," tukas OC Kaligis.

Berikut surat terbuka yang disampaikan para tahanan KPK melalui OC Kaligis:

Jakarta, 6 oktober 2015

Kepada yth Presiden Republik Indonesia Bapak IR H Joko widodo di Jakarta

Hal. Mohon persamaan hukum terkait perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk segera dilimpahkan ke pengadilan

Dengan hormat,

Kami para tahanan KPK di Rutan Guntur yang tidak gentar menghadapi sidang peradilan sesuai amanah UUD, bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dengan mengacu pada Pasal 27 UUD, equality before the law (persamaan perlakuan hukum) dengan ini mengajukan petisi sebagai berikut:

Pertimbangan:

I
A. Bahwa Bambang Widjojanto telah dinyatakan tersangka melalui kajian penyidikan dan penuntutan (melalui polisi dan kejaksaan) yang akhirnya di P-21,

B. Bahwa hal yang sama kami alami di KPK dan setelah di P-21 perkara dilimpahkan,

C. Bahwa yang didakwa adalah mantan menteri, bupati, walikota dan mereka yang telah berbuat sesuatu kepada negara bahkan menerima bintang maha putra atau tanda jasa pengabdian serupa,

D. Bahwa sekalipun dirasakan banyak perkara yang direkayasa KPK, toh kami harus diadili.

II.

A. Bahwa dalam perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad nampak gerakan politik untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, apalagi sebagai pengacara dan penggiat LSM Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sangat lihai memanfaatkan baik cendikiawan maupun golongan simpatisan lainnya, untuk tidak meneruskan perkara mereka di pengadilan, takut terbongkar praktik-praktik melawan hukum yang dilakukan mereka,

B. Bahwa kalau seandainya memang Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merasa tidak bersalah semua upaya hukum dapat ditempuh antara lain praperadilan tidak sahnya penyidikan dan penuntutan, tidak melalui gerakan-gerakan masyarakat,

C. Bahwa kalau akademisi atau pemuka lainnya dapat meyakinkan sidang peradilan bahwa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak bersalah silakan membuktikan hal tersebut di pengadilan.

D. Bahwa model deponering atau tidak meneruskan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ke pengadilan, tentu mencederai rasa keadilan kami yang dituntut KPK,

E. Bahwa berdasarkan equality before the law kami penghuni Rutan KPK, memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad,

F. Bahwa demi keadilan berdasarkan keutuhan yang maha esa demi persamaan di depan hukum, kami memohon jangan ada diskriminalisasi perlakukan terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dan karenanya permohonan kami agar perkara mereka dilimpahkan segera ke pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih tanda tangan para pemohon petisi:

Materai Rp 6.000 tandatangan

1. OC Kaligis
2. Dr Tafsir Nurchamid
3 Waryono Karno
4 Mulya Hasjmy
5 Rusli Sibua
6 Ilham Arief Sirajudin
7 Sugiarto
8 Abdul Rouf
9. Rizal Abdullah
10 Suryadharma Ali
11 Heru Sulaksono
12 Antonius Bambang Djatmiko
13 Budi Antoni Aljufri
14 Dadang Prijatna
15 Made Meregawa
16 Jamaluddien Malik
17 Kasmin
18 Adriansyah

Tembusan sebagai laporan kepada yth:
1. Wakil Presiden R.I
2. Ketua Mahkamah Agung R.I
3. Jaksa Ahung R.I
4. DPR R.I
5. Komisi III DPR R.I
6. Menkopolhukam
7. Menkumham
8. Para pimpinan partai.

(Ali/Rmn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini