Sukses

Aksi Kejar-kejaran, Kurir Sabu Tewas Ditembus Peluru

Dari hasil penelusuran petugas BNN, rencananya sindikat ini akan bertransaksi di kawasan Mall Pluit, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Narkotika (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 20,4 kilogram sabu, yang diduga dilakukan sindikat narkotika jaringan Surabaya-Jakarta pada Rabu 7 Oktober malam. Petugas menangkap 2 orang berinisial AS (41) dan YB (40).

Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengungkapkan, tidak mudah bagi BNN mengungkap sindikat ini. Perlu 3 bulan untuk melacak keberadaan sindikat narkoba tersebut. Sindikat ini diduga pecahan dari jaringan narkotika internasional.

"Kita dalam 2 bulan terakhir memang berhasil mengungkapkan 14 sindikat internasional, dengan barang bukti mencapai 100 kilogram. Ini sindikat yang menerobos kargo dari Guangzhou (Tiongkok). Kemudian dibawa ke Lampung, lalu disebar," kata Deddy di kantornya, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

"Meski terungkap, kita mewaspadai barang-barang lolos. Memang cukup licin mereka, 3 bulan kita lacak, baru ada titik terang," sambung dia.

Deddy menjelaskan, dari hasil penelusuran rencananya kurir sabu ini akan bertransaksi di kawasan Mall Pluit, Jakarta Utara. Setelah petugas melakukan pengintaian, transaksi pun tidak terjadi.

Kemudian, lanjut Deddy, sekitar pukul 18.23 WIB tersangka bergerak menggunakan mobil menuju Tol Cipali dan berhenti di sebuah minimarket sekitar pintu keluar Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah.

"Pada saat target ini keluar Tol Pejagan dan berhenti di minimarket, kita pepet untuk menutup jalan. Namun, mereka tetap melakukan perlawanan, padahal sudah ditodong. Mereka sempat mundur dan menabrak mobil anggota. Saat berusaha tancap gas itulah, terpaksa kita melakukan penindakan ke pintu dan kaca mobil pelaku," beber dia.

Dari aksi tersebut, YB pun tewas terkena timah panas petugas yang menembus mobilnya. Melihat YB tewas di kursi belakang, AS akhirnya menghentikan mobilnya, lalu petugas BNN langsung meringkusnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jucto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (Rmn/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini