Sukses

Mangkir Lagi, Feriyani Lim Terancam Ditangkap

Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan Feriyani Lim pada Senin 15 Oktober 2015.

Liputan6.com, Makassar - Feriyani Lim, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, hari ini dijadwalkan dipanggil penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk pelimpahan tahap dua perkaranya ke Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun dipastikan Feriyani Lim tidak memenuhi panggilan tersebut. "Tadi pengacaranya datang menyampaikan jika kliennya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pelimpahan tahap duanya karena sedang ada aktivitas," kata Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Kompol Gany Alamsyah, kepada Liputan6.com, Kamis (8/10/2015).

Karena tidak bisa datang, Gany mengatakan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan Feriyani Lim pada Senin 15 Oktober 2015.

"Jika tidak datang lagi, kita buatkan kembali pemanggilan ketiga. Jika tetap tidak datang, tentu kita akan tangkap atau lakukan upaya paksa," ucap mantan Wakapolres Luwu Timur ini.

Sambil menunggu penjadwalan panggilan kedua, lanjut Gany, penyidik akan mengisi waktu melengkapi berkas lainnya terkait perkara tersebut. "Intinya semua kasus yang kita tangani tetap dalam atensi atau dapat perhatian serius," ujar dia.

Pelimpahan tahap dua perkara Feriyani Lim ke Kejari Makassar ditetapkan hari ini, karena perkara yang menjeratnya dinyatakan P21 atau sudah rampung.

Abraham Samad Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, selain menjerat Feriyani Lim, Polda Sulselbar juga menetapkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Namun penyidik mmemisahkan berkas perkaranya karena terdapat 2 peranan yang berbeda dari masing-masing tersangka.

Feriyani Lim sendiri dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dugaan pidana pemalsuan dokumen, sekaligus menggunakan dokumen yang isinya dinilai tidak benar atau palsu.

Kasus ini bermula pada 22 dan 23 Februari 2007, ketika tersangka Feriyani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Makasar, Sulawesi Selatan. Ia melampirkan beberapa dokumen dalam permohonan, salah satunya Kartu Keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale kecamatan Panakukang, Makassar atas nama Kepala Keluarga Abraham Samad.

Namun, Feriyani Lim yang kemudian menggunakan alamat rumah itu, tidak menulis Abraham Samad sebagai kepala keluarga. Dia mencantumkan Ayah Ngadiyanto sebagai kepala keluarga, sama seperti keterangan ijazah SLTP-nya, di mana ibunya bernama Hariyanti.

Atas kasus ini, penyidik menjerat Feriyani Lim dengan Pasal 263 ayat (1), (2) subsider Pasal 264 ayat (1), (2) lebih, subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau Pasal 93 UU RI 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013. Di mana ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta. (Sun/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.