Sukses

Johan Budi: Saya Yakin Tujuan DPR Revisi UU untuk Lemahkan KPK

Jelas ini bertentangan dengan TAP MPR tahun 2001.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai, tujuan anggota DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK untuk melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Upaya melemahkan KPK yang dimaksud Johan ini salah satunya adalah mengenai wacana membatasi masa kerja lembaga tersebut selama 12 tahun.

"Saya yakin tujuannya untuk melemahkan KPK. Misalnya membatasi umur KPK 12 tahun. Jelas ini bertentangan dengan TAP MPR tahun 2001. Jelas disebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Meski demikian, Johan menilai, upaya melemahkan KPK ini bukan berasal dari DPR sebagai institusi melainkan hanya sikap oknum yang belum tentu didukung oleh partainya.

"Tidak semua anggota DPR setuju bahkan beberapa fraksi menyatakan penolakan terhadap UU KPK, saya tidak percaya ini insititusi DPR tapi memang ada sebagian anggota DPR entah alasan apa saya tidak tahu untuk mereduksi kewenangan KPK. Sekali lagi kalau dilihat dari draft yang kalau itu benar, saya yakin tujuannya untuk melemahkan KPK," pungkas Johan.

Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Selain PDIP, sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam draft versi DPR salah satu pasal disebutkan masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun.

Pasal yang menyebutkan pembatasan masa kerja KPK itu ada dalam pasal 5 draft RUU KPK. Dimana pasal itu berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan'.

Soal pembatasan juga kembali dipertegas dalam pasal 73 yang bunyinya "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal yang ada pada draft RUU yang berjumlah 73 pasal seperti dikutip Liputan6.com.

Sementara dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua Pengadilan Negeri. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini