Sukses

Publik Wajib Hukum Parpol Pendukung Revisi UU KPK

Publik diminta menghukum partai-partai yang mendorong revisi UU KPK. Caranya dengan tidak memilih kandidatnya di Pilkada 9 Desember nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator ICW Bidang Politik Donal Fariz menegaskan, publik bisa menghukum parpol yang mendukung revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Caranya, dengan tidak memilih kandidat kepala daerah yang diusung partai pendukung revisi UU tersebut. Di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai PPP, Partai Hanura dan PKB.

"Harus ada sanksi publik pada partai yang mendukung revisi UU KPK. Caranya dengan tidak memilih calon kepala daerah yang diusung oleh partai pendukung revisi," kata Donal, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sejauh ini Donal meyakini, sudah ada 2 partai yang menolak revisi tersebut, yaitu Partai Demokrat dan PKS. Dirinya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan 2 partai tersebut.

"Kami ingin dengar sikap partai lain untuk hal yang sama. Kalau tidak, sudah seharusnya masyarakat menghukum‎ partai pendorong revisi UU KPK itu," ujar Donal.

Revisi UU KPK diputuskan masuk Prolegnas 2015. Di mana Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi 'motor' usulan revisi UU KPK tersebut.

"Baleg (Badan Legislasi) tidak bisa menolak karena ada usulan. Karena aturannya ada pengusul, maka harus kami bahas. Ini usulan PDIP dan beberapa lintas fraksi," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, Selasa (6/10/2015).

Menurut dia, terdapat pasal-pasal yang dikhawatirkan masyarakat bakal menggembosi KPK, tapi justru sebaliknya, dinilai bisa membuat keseimbangan antarpenegak hukum lainnya.

Oleh karena itu, dengan adanya revisi UU ini, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan bersama-sama di kemudian hari.

Jadi, lanjut Firman, tidak ada lagi lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya.

"Untuk itu, diperlukan adanya kesetaraan antarlembaga penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," tandas Firman. (Dms/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini