Sukses

Pasca-Kebakaran, Aktivitas Kantor KPUD Bengkulu Selatan Lumpuh

KPU berkoordinasi Sekda Bengkulu Selatan untuk meminjam gedung agar proses administrasi dan koordinasi tetap berjalan

Liputan6.com, Bengkulu - Pascakebakaran hebat yang melanda kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Selatan tadi malam, seluruh aktivitas lembaga penyelenggara pemilu yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang itu terhenti alias lumpuh.

Hampir seluruh dokumen di kantor yang terletak di Jalan Veteran Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan itu hangus terbakar. Kalaupun ada yang bisa diselamatkan, kondisinya sudah tak layak atau rusak.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengidentifitasi berkas dan memilah dokumen yang mungkin masih bisa dipergunakan sebagai barang bukti proses Pilkada.

"Hampir seluruh dokumen hangus, sebagian kecil saja yang bisa diselamatkan, itupun dalam kondisi tidak layak. Tetapi kami masih memiliki dokumen dalam bentuk soft copy," jelas Irwan di Bengkulu, Rabu (7/10/2015).

Terkait tidak ada aktivitas di sekretariat KPUD, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekda Bengkulu Selatan untuk meminjam gedung atau ruangan sementara agar proses administrasi dan koordinasi tetap berjalan.

Khusus dokumen 4 pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada bupati dan wakil bupati, mereka tidak perlu memasukkan dokumen kembali. Sebab dokumen pendaftaran itu hanya diperlukan untuk penetapan saja, termasuk dokumen rekam jejak kesehatan jasmani maupun rohani dan laopran hasil kekayaan calon.

Tetapi bagi pasangan calon yang nantinya menang dan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, diwajibkan untuk melengkapi kembali dokumen untuk keperluan administrasi.

Ketua KPUD Bengkulu Selatan, Holman mengaku sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan bahwa kebakaran yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan atau sebaliknya.

"Kita koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian untuk memastikan penyebab kebakaran, terkait dokumen, kita juga sedang melakukan identifikasi, setelah ini baru kami melapor ke KPU Provinsi secepatnya," jelas Holman saat dihubungi Liputan6.com. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.