Sukses

ICW: Anggota Komisi VI DPR Rentan Kepentingan Bisnis

Potensi konflik kepentingan bisnisi, menurut peneliti ICW Siti Juliantari, paling tinggi terjadi di Komisi VI DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya potensi konflik kepentingan yang dimiliki anggota DPR periode 2014-2019 dengan bisnis yang dimilikinya. Potensi konflik kepentingan itu, menurut peneliti ICW Siti Juliantari, paling tinggi terjadi di Komisi VI DPR yang membidangi persoalan industri, investasi dan persaingan usaha.

"Dari 288 entitas bisnis yang teridentifikasi, sebanyak 11% atau 32 perusahaan memiliki potensi konflik kepentingan langsung dengan jabatan, wewenangan dan tugas anggota DPR yang bersangkutan," kata Siti di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

‎Dipaparkan Siti, berdasarkan asal partai, maka anggota DPR yang ditelusuri bisnisnya, paling banyak dari Golkar sebanyak 22 orang, PDIP 19 orang, dan Demokrat 14 orang. Jika berdasarkan jenis kelamin, lanjut dia, 87 orang adalah laki-laki dan 21 orang adalah perempuan.

"Jika dilihat berdasarkan kedudukan anggota DPR dari komisinya, maka komisi yang anggotanya paling banyak bisnis dan memiliki konflik kepentingan adalah Komisi VI DPR," tutur Siti.

Jenis usaha yang dijalankan para anggota dewan itu bergerak di industri pengolahan. Termasuk di dalamnya pengolahan hasil tambang, sawit, perkebunan, tekstil, farmasi, karet, dan lain-lain.

Terkait hal ini, ICW meminta agar anggota DPR tidak terlalu mengurus bisnisnya sehingga tidak terjadi konflik kepentingan. Hal tersebut perlu dicantumkan dalam sebuah aturan khusus agar mengikat semua anggota dewan.

"Harus ada aturan yang melarang seorang ‎anggota DPR tidak boleh memiliki jabatan atau memiliki aktivitas bisnis terkait dengan jabatan dan wewenangnya di DPR," tandas Siti.

Untuk diketahui, meto‎de penelitian ini mengambil sampling dari 293 anggota dewan yang memiliki latar belakang pengusaha. Kemudian, dipilih kembali secara acak sebanyak 108 orang. Waktu penelitian ini mulai dari Juli hingga Agustus 2015.

Untuk data menggunakan sumber antara lain adalah det.kpu.go.id, dpr.go.id, wikidpr.org, LPSE, opentender.net, LHKPN, dan akta perusahaan dari percetakan negara.

Sementara, klasifikasi jen‎is usaha berdasarkan KEP-321/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. (Dms/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.