Sukses

Tuntutan Buruh 'Hamil' ke Jokowi-JK di Depan Istana

Sekitar 30 persen dari total buruh wanitia mendapatkan perlakuan tidak layak dari perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan buruh wanita dari berbagai elemen yang tergabung dalam Komite Perempuan Industriall Indonesian ‎Council berunjuk rasa di depan Istana, Jakarta. Massa yang berdandan ala ibu hamil ini menuntut pemenuhan hak buruh dan kelayakan kerja terutama bagi pekerja perempuan kepada pemerintahan Jokowi-JK.

Pantauan Liputan6.com, massa yang mayoritas kaum wanita ini menggelar unjuk rasa dengan mengenakan daster atau baju kurung. Massa juga menyumpal perutnya dengan kain atau balon sehingga terlihat seperti orang hamil.

Ketua Komite Perempuan Industriall Indonesian Council, Seri Mangunah mengatakan, pemerintah Jokowi-JK harus memperhatikan nasib buruh perempuan, terutama mereka yang tengah hamil. Sebab buruh hamil kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dari perusahaan bahkan rentan di-PHK.

"Pekerja perempuan itu sangat riskan, khususnya ibu-ibu yang hamil. Mereka sering diperlakukan tidak layak, kadang-kadang upahnya enggak dibayar, dipindahin posisinya sesuka perusahaan, habis cuti hamil kemudian di PHK. Pokoknya tidak layak, padahal ini kan Hari Kerja Layak,"‎ ujar Seri di sela-sela aksinya, Rabu (7/10/2015).

Buruh perempuan demo di depan Istana (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Seri juga mengklaim setidaknya ada 30 persen dari total buruh perempuan yang mendapatkan perlakuan tidak layak dari perusahaan. Mereka diperlakukan sedemikian tidak nyaman agar keluar dari pekerjaannya. Bahkan ada yang langsung memberhentikan buruh perempuan usai melahirkan karena dinilai kurang produktif.

"Secara umum ada sekitar 30 persen dari beberapa kasus yang mendapatkan perlakuan diskriminatif. Ya cuti itu kan hak. Tapi perusahaan itu kadang sesuka hati memindahkan buruh setelah melahirkan, dibikin tidak nyaman, intinya biar tidak betah dan keluar," tutur dia.

Karena itu, asosiasi pekerja perempuan ini mengingatkan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan terhadap ibu hamil. Karena selama ini, buruh perempuan yang tengah hamil hanya mendapatkan cuti selama 12 minggu. Namun bagi pekerja kontrak‎ atau outsourcing dilarang hamil.

"Kami minta pemerintah meratifikasi ILO 183 dengan memberikan cuti hamil selama 14 minggu. Kemudian menghapus sistem outsourcing. Karena perusahaan akan mengeluarkan pekerja kontrak itu jika ketahuan hamil," tandas Seri. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini