Sukses

Ahok Pastikan Jadi Bangun Kampung Atlet Meski DPR Tak Setuju

Ahok akan mencari jurus lain agar pembangunan tersebut terealisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan Kampung Atlet di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, tak kunjung dimulai. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan ada beberapa kendala yang menyebabkan kampung berbentuk rusun itu tak kunjung dibangun.

"Kalau kendala yang masalah ya masalah anggaran bisa, waktu. Kayak ini kita mau ground breaking ketahan-tahan kan? DPR Komisi II enggak kasih. Nanti kita ribut lagi," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, saat dia masih di Komisi II DPR RI dan membahas panja aset negara, ada beberapa fakta yang ditemukan. Salah satunya tentang PPK Kemayoran yang banyak bekerja sama dengan swasta tapi pendapatannya sangat kecil.

Oleh karena itu, dia akan mencoba jurus lain agar pembangunan Kampung Atlet untuk Asian Games 2018 ini dapat terealisasi. Salah satunya dengan berbicara dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Makanya saya bilang kan pasti jadi ground breaking. Pak JK ngomong sama presiden. Kemayoran ini aset negara jangan dibuat apartemen mewah lagi. Kenapa kita tak buat rusun dan lapangan bola?" tambah Ahok.

Dia juga memastikan selepas tidak digunakan untuk kampung atlet, rusun itu tidak akan diubah menjadi rumah susun hak milik (rusunami). Kampung Atlet ini tetap akan dibuat rumah susun sewa (rusunawa) hanya saja kelasnya bukan seperti tempat relokasi warga bantaran sungai.

"Kita sudah buat surat ada semacam draft kepada Setneg (Sektetariat Negara) semacam perjanjian. Bahwa itu kita jamin untuk rusunawa. Enggak ada rusunami. Untuk pegawai yang enggak mampu beli rumah di Jakarta. Kita tulis," tukas Ahok.

Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin 21 September, Komisi II DPR menolak pengalihan aset lahan di Kemayoran.

Penolakan itu untuk mencegah agar Ahok dan Mensesneg tidak menabrak aturan yang ada. Kemensesneg seharusnya tetap meminta izin ke DPR sebagai perwujudan dari rakyat untuk pengalihan aset negara. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.