Sukses

Indriyanto: Undang-Undang KPK Tidak Perlu Direvisi

Namun, revisi masih perlu dilakukan jika menyangkut masalah manajemen struktural seperti posisi Penasihat KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Menurutnya, aturan terkait lembaganya ini sudah cukup mengakomodir tugas-tugas dalam pemberantasan korupsi. Terutama dalam hal pencegahan dan penindakan.

"Sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan penindakan," ujar Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ia menjelaskan, revisi yang diperlukan hanya menyangkut manajemen struktural. Misalnya, terkait posisi Penasihat KPK yang saat ini masih berada dalam struktur lembaga antikorupsi. "Sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar lebih independen saja," katanya.

Selain itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini juga menyoroti hal lain, yakni mengenai Pengadilan Negeri. "Misalnya juga memperluas subyek PN yang bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," tandas dia.

DPR saat ini berencana merevisi Undang-Undang KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan revisi UU dimaksudkan untuk semakin memperkuat KPK, bukan melemahkan.

"Revisi harus mempertegas posisi hukum KPK sebagi undang-undang khusus, revisi harus diarahkan menata ulang keorganisasian, revisi harus berkenaan dengan kewenangan khusus yang tidak boleh dipangkas dan memperkuat fungsi pengawasan," jelas Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Saat rapat dengan Komisi III, KPK menyampaikan ada 5 hal yang perlu dipertimbangkan apabila rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tetap dilaksanakan. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan 5 hal itu yakni, revisi harus mempertegas posisi hukum Undang-Undang KPK sebagai UU khusus atau lex specialis; revisi harus diangkat untuk menata ulang keorganisasian KPK; revisi yang dimaksud berkenaan dengan kewenangan-kewenangan khusus tidak boleh dipangkas, misalnya kewenangan penyadapan dan penuntutan. Keempat, kewenangan KPK untuk mengangkat sendiri penyidik supaya tidak menimbulkan polemik hukum. Terakhir, memperkuat institusi pengawasan KPK. (Gen/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.