Sukses

Asap Tak Kunjung Lenyap, Masyarakat Riau Gugat Pemerintah

Masyarakat Riau mendesak pemerintah bertanggung jawab baik moril dan materil.

Liputan6.com, Pakanbaru - Kemarahan pemuka masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan akibat tak teratasinya kabut asap sudah memuncak. Beberapa pihak akan menempuh class action atau perlawanan dengan menempuh jalur hukum terhadap pemerintah daerah, pusat, dan sejumlah perusahaan yang dinilai bertanggungjawab atas kabut asap yang tak tertangani selama 18 tahun.

Kesepakatan class action ini merupakan hasil pertemuan antara Ketua Harian Lembaga Adat Masyarakat Riau, Al-Azhar, dan aktivis lingkungan di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Jalan Cempedak Nomor 8 Pekanbaru, Selasa (6/10/2015).

Menurut Al-Azhar, class action juga dibarengi dengan citizen law suit dan legal standing. "Class action dimulai sejak pertemuan ini dilakukan. Selanjutnya kita akan mendirikan posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan," ucap Al Azhar.

Perlawanan ini, sebut Al-Azhar, diberi dengan hastag #melawanasap. Setelah pengaduan masyarakat terkumpul, barulah pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan atau citizen law suit.

"Ini diwakili warga yang merasa dirugikan baik materil dan kesehatan. Sebagai kuasa hukum, kita menunjuk pengacara Heri Budiman," kata dia.

Selanjutnya, juga akan dilakukan legal standing yang diwakili Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Dalam hal ini, pemerintah pusat, daerah dan perusahaan yang diduga membakar lahan diminta supaya dihukum berat.

"Upaya semuanya ini akan dipersiapkan secara matang. Output yang dihasilkan berupa perbaikan tata kelola yang jadi akar masalah selama ini," tutup Al-Azhar.

Sementara Direktur Walhi Riko menyebut pihaknya dalam melakukan class action segera membangun posko pengaduan. Posko dibangun di Kantor Walhi, Kantor Jikalahari, Rumah Budaya, Kantor LAM Riau di Panam, Rumbai dan beberapa titik lain.

"Di posko ini, seluruh masyarakat bisa melaporkan kerugian yang diderita. Selanjutnya akan dikumpulkan sebagai bukti yang akan diajukan dalam gugatan kepada pemerintah," kata Riko.

Dalam menempuh upaya ini, Riko menyebut kalah atau menang bukan masalah. Yang terpenting adalah melawannya. Pihaknya akan menunjukkan bahwa masyarakat Riau tidak pasrah atas bencana tahunan ini.

"Ini perang, kita mendesak pemerintah bertanggung jawab baik moril dan materil. Kita harap dukungan seluruh masyarakat," pungkas Riko.

Hotland Simanjuntak, praktisi hukum yang sudah lama menyorot soal kabut asap, mendukung class action ini. Menurut dia, sudah saatnya masyarakat Riau melawan dan tidak pasrah menerima asap.

"Salah satu bukti yang harus diajukan dalam class action ini adanya penderita atau korban karena kabut asap. Hal ini bisa dikumpulkan dari data penderita ISPA selama ini. Pihak rumah sakit bisa juga dimintai keterangan, berapa penderita gangguan pernapasan karena asap selama ini," sebut Hotland.

Selain korban, pihak yang melakukan class action juga bisa mengumpulkan Perda dan Peraturan Menteri Kehutanan atau perundangan lainnya. Dari sini, bisa dilihat aturan mana saja yang dilanggar sehingga terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Gugatan dalam class action ini bisa dalam bentuk ganti rugi secara materil ataupun perbaikan lingkungan. Siapapun berhak mengajukan class action, namun sebaiknya dikuasakan," pungkas Hotland. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini