Sukses

Hadirkan 2 Saksi, Pengacara KY Berharap Laporan Sarpin Dihentikan

Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menganggap pernyataan Taufiq kepada Sarpin merupakan suatu bentuk kritik.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR menilai Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri tidak dapat dikenakan sanksi pidana terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri.

"Keterangan saya sampaikan dalam bentuk tertulis sebanyak 9 halaman. Tujuannya, agar memperkecil kemungkinan salah persepsi," kata Ridwan usai memberikan kesaksiannya sebagai saksi ahli atas kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 5 Oktober 2015.

Ia menjelaskan, terdapat 2 jenis pertanggung jawaban dalam hukum administrasi negara yakni tanggung jawab secara pribadi atau perseorangan dan tanggung jawab berdasarkan jabatan.

Sementara dalam kasus etik yang melibatkan Sarpin di Komisi Yudisial, Taufiq tidak masuk kategori harus memberi pertanggung jawaban secara pribadi. Karena ketika itu, Taufiq dalam kapasitas sebagai juru bicara KY yang artinya pertanggung jawabannya adalah atas nama jabatan dan kelembagaan.

"Sebagai juru bicara tentu berbicara tidak atas nama pribadi. Masalah pidana atau tidak itu di luar kapasitas saya," sambung Ridwan.

Sementara itu, Pakar komunikasi politik Effendi Gazali yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi ahli atas perkara tersebut menganggap pernyataan Taufiq kepada Sarpin merupakan suatu bentuk kritik.

"Dalam hal ini, pernyataan Pak Taufiq soal Sarpin adalah sebuah kritik, bukan penghinaan," ucap Effendi

Effendi menilai wajar bilamana seorang pejabat publik mendapat kritik. Termasuk dalam kaitannya kritik yang dilontarkan Taufiq terhadap Sarpin.

"Yang dikatakan Taufiq terhadap kebijakan Sarpin adalah sebuah kritik, sebab putusan Sarpin dalam pengadilan juga berpengaruh terhadap publik," ucap dia.

Ia pun mencontohkan Rizal Ramli juga pernah mengkritik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, kritikan tersebut tidak berujung pada tindakan pidana. Justru, sambung Effendi, Rizal Ramli diangkat sebagai Menteri.

"Seperti Rizal Ramli yang pernah bilang pemerintah Jokowi malas dan tidak kreatif, dia juga bilang Jokowi-Jusuf Kalla adalah raja tega. Tapi dia tidak dihukum, tidak dipidanakan, bahkan dijadikan menteri. Ini karena yang dikatakan kritik terkait kebijakan publik," tutur Effendi.

Dengan hadirnya dua saksi ahli meringankan atas kasus pencemaran nama baik itu. Penasihat Hukum Taufiq, Dedi Syamsuddin, berharap keterangan tersebut dapat meringankan gugatan yang diajukan.

"Keterangan saksi ahli ini berguna kalau berkasnya dilimpahkan, akan dikembalikan lagi oleh jaksa, kemudian di-SP3, itu harapan kami," ujar Dedi.

Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Ron/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.