Sukses

Pembunuhan Sadis di Bintuni, Pomdam Tetap Proses Pratu SJ

Tak hanya dipecat dari kesatuannya, SJ juga terancam dihukum pidana secara hukum sipil

Liputan6.com, Jayapura - Pratu SJ, oknum anggota Batalyon Infanteri 752/Vira Yudha Sakti bakal dipecat dari kesatuannya, jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus pembunuhan satu keluarga di Teluk Bintuni.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Kolonel Inf Teguh Pudji Raharjo mengatakan, tak hanya dipecat dari kesatuannya, SJ juga terancam dihukum pidana secara hukum sipil.

Saat ini SJ masih terus diperiksa di Pomdam Cenderawasih. Untuk  penyelesaian hukumnya harus sesuai dengan aturan yang mana terdakwa harus melalui berita acara pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan saksi serta alat bukti.

"Saksi harus ada untuk menguatkan, serta harus ada alat bukti juga sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi masih panjang proses ini. Sejauh ini belum ada proses penetapan tersangka, namun dalam penyidikan ada dugaan ke arah tersangka," ucap Teguh.

Sebelumnya, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian menyebutkan sebelum kejadian, SJ diduga melakukan pesta miras dengan 5 orang lainnya di sekitar rumah korban.

"Kami terus mendalami kasus ini, apakah SJ melakukan dugaan pembunuhan itu seorang diri atau bersama orang lain. Kami tetap akan proses hingga kasusnya diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Hinsa beberapa waktu lalu.  

Pada 25 Agustus 2015, 3 orang menjadi korban pembunuhan di dalam rumahnya yang terletak di Distrik Sibena, Bintuni. Ketiganya adalah Ferly Dian Sari (26 tahun) seorang ibu rumah tangga, dan 2 anaknya, Kalistas Putri Natali (7 tahun) dan Andika Wirata (3 tahun). Ketiganya ditemukan tewas pada  27 Agustus atau 2 hari setelah peristiwa pembunuhan. Ferly dan 2 anaknya menderita luka bacokan benda tajam.

Ferly yang tengah hamil 4 bulan diduga sempat diperkosa. Jasad ketiganya diketahui setelah salah satu keluarga korban, hendak menyalakan lampu di rumah korban karena rumah terlihat gelap. (Ron/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini