Sukses


Titiek Soeharto: Bung Karno Tetap Dijunjung Tinggi

Putri Presiden Soeharto Siti Hediati Hariyadi menilai, pemerintah tidak perlu meminta maaf pada Bung Karno.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menginginkan pemerintah meminta maaf pada Presiden Sukarno karena menuding Bapak Proklamator itu mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, Putri dari Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menilai, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Karena Bung Karno semasa hidup hingga akhir hayatnya tetap dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa.

"Kenapa harus minta maaf, kan kita sejak awal selalu menjunjung tinggi beliau, dan zaman Pak Harto nama Presiden Sukarno kita abadikan menjadi nama bandara, agar seluruh dunia mengenal Sukarno dan mengingatnya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Bagi Titiek, upaya menjujung tinggi para pendiri bangsa merupakan hal nyata yang wajib dilakukan bangsa ini untuk menghargai jasa-jasa para pendahulu. "Bangsa Indonesia tentu bisa menjadi bangsa yang menghargai para pendahulunya," imbuh Titiek.

Basarah sebelumnya meminta pemerintah Indonesia meminta maaf kepada Bung Karno. Menurut dia,‎ Presiden Sukarno adalah korban peristiwa G30S/PKI. Akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Sukarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S/PKI.

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, lanjut dia, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Sukarno. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Sukarno wafat tanggal 21 Juni 1970.

Karena itu, Kata Basarah, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 Tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi‎.

‎Sebelumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.

Menurut UU No 20 Tahun 2009 Tentang Gelar dan Tanda Jasa, syarat pemberian status gelar Pahlawan Nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara. (Dms/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.