Sukses

Tersangka Pembunuh Salim Kancil dan Tambang Ilegal 33 Orang

Jumlah tersangka kemungkinan bertambah, karena masih ada yang menjadi buronan.

Liputan6.com, Malang - Polda Jawa Timur telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka, terkait 2 kasus berbeda dalam penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
 
Para tersangka itu di antaranya 24 orang untuk kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Serta 9  tersangka lainnya terkait kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
 
"Ada 5 di antaranya yang jadi tersangka pembunuhan sekaligus kasus penambangan ilegal," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan saat menjenguk Tosan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang, Jawa Timur, Minggu (4/10/2015) malam.
 
Anton menjelaskan, 33 tersangka itu masih bisa bertambah. Sebab proses pemeriksaan sampai saat ini terus berjalan. Bahkan untuk pelaku pengeroyokan ada yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jumlah tersangka bisa bertambah. Masih ada yang menjadi buronan," ungkap dia.
 
Kepolisian sendiri, kata Anton, telah menyita sejumlah alat berat di areal penambangan pasir besi ini. Siapa sesungguhnya pemilik alat berat itu masih diselidiki kepolisian.
 
Dugaan Keterlibatan Anggota DPR

Selain itu, lanjut Anton, kepolisian juga mendapat informasi dugaan keterlibatan seorang anggota legislatif dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Informasi ini didapat saat anggota DPR RI berkunjung ke Lumajang pada Jumat 2 Oktober lalu.
 
"Saya belum mendapat laporan soal adanya anggota dewan yang terlibat. Tapi kemarin saat anggota DPR berkunjung, mereka menyatakan jangan-jangan ada anggota dewan yang terlibat. Kita terus dalami kasus ini," ujar dia.
 
Pendalaman kasus pembunuhan dan penambangan ilegal juga tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Perhutani. Apalagi muncul dugaan tambang itu berada di lahan milik Perhutani. PT IMMS selaku pengelola tambang ini pertama kali, juga tak luput dari pemeriksaan nanti.
 
"Ada 1 orang dengan inisial RA sebagai pengusaha yang juga terlibat dalam kasus penambangan ilegal. Semua akan kita proses, termasuk keterkaitan perusahaan itu. Tapi sekarang ini belum bisa disimpulkan," tandas Anton. (Rmn/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.