Sukses

Negosiasi Kenaikan Gaji TKI di Malaysia Masih Alot

Menaker Hanif minta kenaikan gaji TKI Malaysia naik menjadi 1.200 ringgit.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia menjadi pokok pembahasan pemerintah Indonesia saat pertemuan bilateral dengan pemerintah Malaysia di Kuala Lumpur, Kamis 1 Oktober 2015. Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia tetap bergeming mengusulkan kenaikan gaji TKI di sektor rumah tangga menjadi 1.200 Ringgit.

"Soal negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan bilateral kemarin. Kita tetap minta gaji TKI menjadi 1.200 ringgit  agar kesejahteraan dan perlindungan TKI semakin meningkat di sana," kata Menaker Hanif di Jakarta, Minggu (4/10/2015).

Secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besaran kenaikannya belum mencapai kata sepakat. "Negosiasi soal gaji masih terus berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Tapi Secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati dan akan dibicarakan dalam pertemuan JWG," jelas Hanif.

JWG atau Joint Working Group sendiri rencananya akan digelar diJakarta pada 15-16 Oktober 2015. Tahun ini telah memasuki pagelaran yang ke-11.

Dijelaskan Hanif, dalam pertemuan bilateral di Kuala Lumpur, Malaysia, sebenarnya pemerintah Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji bagi TKI sektor rumah tangga namun usulan kenaikan upah minimum menjadi 1.200 ringgit belum langsung disetujui karena pihak Malaysia mengaku dalam sektor kerja TKI PLRT belum diatur upah minimumnya secara khusus.

Adapun untuk sementara pihak Malaysia hanya menyetujui kemungkinan kenaikan upah TKI sektor informal atau domestik agar dapat selaras dengan upah minimum pekerja formal menjadi sekitar 900 ringgit.

"Kita tetap optimis dapat meningkatkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia secara optimal. Bahkan selama ini di lapangan TKI standar gaji TKI kita rata-rata sudah mencapai 1.008 ringgit, termasuk upah lembur kerja di hari libur (one day off)," ujar Hanif.

"Kita tetap berjuang dalam bernegosiasi agar gaji TKI yang bekerja di Malaysia naik sehingga kesejahteraannya pun bisa meningkat, termasuk memastikan agar semua biaya-biaya penempatan bisa ditanggung pengguna atau majikan," tambah Hanif. (Gilar/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.