Sukses

Kemenhub Larang Sementara Pesawat Aviastar Terbang

Suprasetyo mengatakan, hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama seminggu untuk diperiksa kelaikannya.

"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksa kelaikannya," kata Suprasetyo, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2015.

Suprasetyo mengatakan, hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bahwa apabila pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.

"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," kata dia.

Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaam tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.

"Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," kata Suprasetyo.

Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan, pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemunngkinan akan menganggu keuangan perusahaan. "Tentu akan mengganggu, tapi ini kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstruksikan," kata Slamet.

Slamet juga mengatakan akan melakukan koordinasi ke tingkat bawah untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi tahun 1981 tersebut.

"Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja," pungkas Slamet. (Ant/Ron/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini