Sukses

Jaksa Agung: Gubernur Gatot Belum Jadi Tersangka Kasus Bansos

Jika nantinya penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang kuat, maka nama tersangka segera diumumkan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan saat ini Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

Meski penyidik Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa banyak saksi, sampai saat ini belum ada satupun pihak yang menjadi tersangka. Dan pernyataan itu sekaligus membantah tudingan istri Gatot, Evy Susanti yang menyebut suaminya, sudah menjadi tersangka kasus Bansos.

"60 Saksi yang diperiksa. Belum kok belum (Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos). Nantinya kalau sudah fixed betul (baru ada tersangka)," kata Prasetyo dihubungi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Ia menuturkan, jika nantinya penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang kuat, maka nama tersangka segera diumumkan. Perihal kehati-hatian ini tak lain untuk menutup peluang kalah lagi dalam praperadilan yang biasanya ditempuh oleh tersangka.‎

"Jadi bahwa praperadilan itu malah jadi peluang, ‎untuk melawan penegak hukum," tutup Prasetyo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, jaksa pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) tentang keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat Pemprov yaitu Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.

Dalam BAP itu, Evy menyatakan surat panggilan dari Kejagung telah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka.

"Sepengetahuan saya dasarnya OCK melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, di mana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry Wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata jaksa membacakan BAP yang diamini oleh Evy. (Ali/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.