Sukses

Anggota Maju Pilkada, DPD RI Gelar Pergantian Anggota Antar Waktu

Sebanyak 10 anggota DPD RI melaksanakan pengucapan sumpah/janji dan peresmian pergantian antar waktu.

Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 8 Juli 2015 menyatakan bahwa anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena terdapat anggota DPD RI yang mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada, maka DPD RI menggelar pergantian antar waktu (PAW) anggota DPD RI masa jabatan 2014-2019.

Bertempat di NUSANTARA IV kompleks Parlemen, Selasa (29/9) lalu, DPD RI melaksanakan Pengucapan sumpah/janji dan peresmian pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019 untuk 10 anggota DPD RI.

Ketua DPD RI Irman Gusman menegaskan DPD wajib menyuarakan aspirasi daerah. Tugas utama DPD selain fungsi legislatif adalah menjadi katalisator perjuangan daerah di tingkat nasional. Sebagai hasil dari reformasi DPD mempunyai tugas bagaimana menjaga hubungan antara pusat dan daerah agar berjalan dgn harmonis dan baik, hal itu sudah menjadi konsekuensi perjuangan DPD RI.

Melalui keputusannya pada Selasa 22 September 2015, MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD soal kewenangan dalam membahas RUU serta kewenangan menyusun anggaran secara mandiri.

DPD kini diperkenankan terlibat dalam perumusan RUU dari awal sampai tahap akhir sehingga diharapkan mampu merumuskan banyak aspirasi daerah. Diakui masih banyak daerah yang perlu diakselerasi dan diperjuangan agar kesenjangan daerah terutama timur.

Dalam pesannya, Irman meminta anggota DPD RI baru ini bekerja baik karena mengemban tugas yang mulia. "Mereka harus menggunakan waktu semaksimal mungkin bekerja sekeras mungkin untuk rakyat dan bermanfaat bagi rakyat," tegas Irman.
 
Daftar Nama Anggota pergantian antar waktu:

- Hendri Zainuddin (Sumatera Selatan) menggantikan Hj. Percha Leanpuri BBus, MBA. (calon Bupati Ogan Komering Ulu)

- Ir. Mohamad Nabil, MSi. (Kepulauan Riau) menggantikan Ir. H. Ria Saptarika, MEng. (calon Walikota Batam)

- H. Muhammad Rakhman, SE, ST. (Kalimantan Tengah) menggantikan Habib H. Said Ismail (calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah) berhalangan hadir
menaikan ibadah haji.

- Drs H. Mohammad Sofwat Hadi, SH. (Kalimantan Selatan) menggantikan H. Gusti Farid Hasan Aman SE Akt MBA (calon Wakil Gubernur Kalimantan
Selatan)

- Drs. H. Muhammad Idris, S. (Kalimantan Timur) menggantikan Ir. H. Bambang Susilo, MM. (calon Bupati Passer) 

- H. Ahmad Hendry (Kalimantan Timur) menggantikan Dr. Drs. Marthin Billa, MM. (calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur)

- I.r Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara) menggantikan Dr. Maya Rumantir, MA, PhD. (calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara)

- Ir. Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara) menggantikan Aryanthi Baramuli Putri, SH, MH. (calon Walikota Bitung)

- Shaleh Muhamad Aldjufri Lc, MA. (Sulawesi Tengah) menggantikan Drs. Ma'mun Amir (calon Bupati Banggai) 

- Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, MSc. (Sulawesi Tenggara) menggantikan Lalu Muhammad Rusman Emba, ST. (calon Bupati Muna).

(Gilar/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.