Sukses

Kehilangan Anjing Peliharaan? Lakukan Langkah-Langkah Ini

Sebagian besar pencurian anjing dilakukan untuk memenuhi bahan baku rumah makan yang menyediakan menu daging hewan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian besar pencurian anjing dilakukan untuk memenuhi bahan baku rumah makan yang menyediakan menu daging hewan tersebut. Karena itu, warga yang memelihara anjing harus waspada, jangan sampai peliharaan mereka lepas dari pengawasan.

Founder Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona membagikan tips dan langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika kehilangan anjing peliharaan.

"Lapor ke grup pecinta satwa lebih dulu, buat tahu gimana lapor ke polisinya. Apa yang mesti disampaikan, pasal apa yang disangkakan, lalu diselidiki, kami siap bantu," kata Doni dalam konferensi pers Menolak Legalisasi Daging Anjing, di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

"Kalau ketemu down payment dulu," imbuh dia.

Pasal yang bisa dikenakan bagi pencuri anjing adalah Pasal 363 dan 362 KUHP. Doni juga mengatakan, rentang waktu sebelum anjing itu dibunuh untuk jadi bahan baku makanan berbeda, tergantung jenisnya.

"Kalau anjing lokal, tidak pernah kembali. Dugaan kita sejak dicuri langsung dipukul supaya tidak berisik, tidak melawan. Kalau anjing ras, tidak diapa-apain, di-keep 3 hari. Tidak menutup kemungkinan dibunuh, di kota ada, shihtzu dimakan," ujar Doni.

Suplai daging anjing untuk pemenuhan permintaan Jakarta, lanjut Doni, ‎berasal dari Tasikmalaya dan Garut. Dalam sehari, konsumsi daging anjing di Jakarta mencapai 100 ekor. Bagi penjualnya, seekor anjing dengan berat rata-rata 10 kg dihargai Rp 300 ribu.

"Biasa penjualnya itu di Poris tepatnya di dekat Giant Poris, anjing ganti-ganti, lalu Pasar Burung Bintaro, Jatinegara, dan Latuharhari," jelas Doni.

7 Foto Anjing Berselancar yang Bikin Kamu Ingin Ikutan ke Pantai | via: mashable.com

Anjing Bukan Ternak

Ketua Dewan Pembina Garda Satwa Indonesia Cyril Raoul Hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertajam aturan bahwa anjing bukan hewan ternak, melainkan hewan peliharaan.

"‎Ada UU yang menyatakan ada satwa peliharaan, satwa ternak, dan satwa liar. Di situ sudah ada kategori, kita minta penajaman, turunan dari UU. Jadi biasa perda dibuat dari turunan UU, ya ditajamkan saja bahwa ini satwa peliharaan," ujar Cyril.

"‎Harus pakai pergub atau perda karena cukup marak perdagangan daging anjing di rumah makan," tambah dia.

Aturan yang menyebutkan jika Anjing termasuk hewan peliharaan ‎tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Aturan internasional, seperti yang dimiliki badan PBB untuk kesehatan dunia WHO, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, dan Codex Alimentarius Commission (CAC) juga menetapkan anjing sebagai satwa peliharaan. (Ndy/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini