Sukses

Keterlibatan Kades Hariono dalam Pembunuhan Salim Kancil Diusut

Hariono ditangkap bersama sejumlah pelaku pengeroyokan yang juga ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan.

Liputan6.com, Jakarta - Hariono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal. Desa ini merupakan tempat terjadinya kasus pengeroyokan terhadap aktivis antitambang yang menyebabkan Salim Kancil terbunuh dan Tosan luka parah.

Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan, Hariono ditangkap pada Selasa 29 September malam bersama sejumlah pelaku pengeroyokan yang juga ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan.

"Kita tetapkan sebagai tersangka untuk kasus penambangan ilegal. Masih kita dalami keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan itu. Tersangka juga belum kami tahan," kata Fadly saat mengunjungi Tosan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang, Rabu (30/9/2015).

Aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar yang dikelola Hariono terbukti tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP). Kepolisian juga mendalami aktor sesungguhnya pengelolaan pertambangan tersebut. Butuh proses untuk mengungkap semua kasus tersebut.

"Semua masih kita dalami, termasuk siapa yang menjadi atasan dari kepala desa itu dalam mengelola tambang. Semua butuh proses," ucap Fadly.

Secara keseluruhan sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan. Kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis mulai dari 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Berkas untuk pelaku pembunuhan Salim Kancil sudah kami lengkapi. Kami sudah kirim surat dimulainya penyidikan ke kejaksaan," tandas Fadly.

Untuk kasus pengeroyokan terhadap Tosan, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti lanjutan. Selain itu, Tosan juga belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya masih belum memungkinkan. Dalam perkembangannya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi.

"Pak Tosan masih sakit, belum bisa dimintai keterangan. Dalam kasus ini bisa jadi ada tersangka baru lagi," pungkas Fadly. (Ado/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini