Sukses

Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Tersangka UPS Zaenal Soleman

Setelah Zaenal dan Alex Usman, penyidik Bareskrim akan mengincar tersangka baru dalam kasus UPS.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam waktu dekat akan merampungkan pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Soleman.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Pol Ahmad Wiyagus memastikan penyidik akan segera melimpahkan berkas tersangka Zaenal Soleman ke kejaksaan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (ke jaksa penuntut umum)," ucap Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Namun ia enggan berkomentar lebih banyak lagi seputar kasus yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. Terlebih soal adanya tersangka baru yang diperoleh dari pengembangan penyidikan.

Sementara itu juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara berdasarkan berkas para tersangka yang dinyatakan lengkap. Setelah Zaenal Soleman dan Alex Usman, penyidik akan mengincar tersangka baru lewat mekanisme tersebut.

Adi menjelaskan, belum adanya tersangka baru kasus ini bukan berarti penyidik lamban dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, penyidik perlu fokus terlebih dahulu kepada tersangka yang sudah ditahan sebelum menambah tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada RAPBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

"Kalau sekarang kami kembangkan ke sana ke sini nanti perhatian kami pecah. Kasus yang sudah ditingkatkan, orangnya sudah ditahan, waktunya jadi hilang dan ketika waktunya habis berkasnya belum siap," urai Adi.

"Kalau orang itu sudah ditahan, kami harus fokus menyelesaikan berkasnya," sambung Adi.

Alex Usman yang bersama-sama dengan Zaenal diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan bermasalah telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyimpulkan proses penganggaran kegiatan pengadaan UPS tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung dengan kebutuhan barang yang memadai.

Anggaran pengadaan juga disebut tidak masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Suku Dinas terkait. Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu diduga merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. (Ans/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.