Sukses

Rupiah Melemah, DPD RI Gelar Pertemuan dengan OJK

DPD RI ajak OJK membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

Liputan6.com, Jakarta Komite IV DPD RI menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan, bahwa ada beberapa  penyebab yang mempengaruhi melemahnya nilai rupiah.

“Di antara penyebab rupiah melemah adalah impor lebih besar daripada ekspor, dan kepanikan dari investor juga menjadi penyebab sehingga mereka berhenti berinvestasi karena kondisi yang memburuk”, ujar Rahmat dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (29/5).

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika mendorong Komite IV DPD RI menggelar rapat bersama OJK untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

Rahmat menjelaskan, untuk mencapai tujuan JPSK, dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Berdasarkan Perppu JPSK tersebut, yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. "KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan krisis,” jelas Rahmat.

Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis tersebut, KSSK mempunyai tugas untuk mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan atau solvabilitas bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditengarai berdampak sistemik, menetapkan permasalahan likuiditas dan atau masalah solvabilitas bank LKBB berdampak luas. 

Menurut Rahmat, dalam keputusan rapat di KSSK diusahakan dengan suara mufakat, namun jika tidak mufakat ketua KSSK berhak mengambil keputusan secara mandiri. Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK sepatutnya menjunjung tinggi amanat dimaksud. Kalau tidak, mereka tentu akan bertanggung jawab kepada publik atas kealpaanya. 

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menuturkan, bahwa tujuan dilakukannya rapat untuk memperdalam pemahaman pengetahuan sisi pandang OJK terkait dengan RUU JPSK.

"Secara spesifik, kami ingin tahu kebijakan OJK seperti apa dan pandangan seperti apa yang diberikan OJK terhadap RUU JPSK ini," tandasnya.

Ajiep mengatakan, ini merupakan tugas dan fungsi kewenangan DPD dalam memberikan pertimbangan dan memberikan masukan penetapan sebuah RUU. Dengan fungsi itu, RUU JPSK yang disampaikan DPR dan DPD dapat digunakan sebaik mungkin.

"Oleh karena itu, kami dari komite IV sedang memperdalam pemahaman pengetahuan sisi pandang OJK terkait RUU JPSK itu. Tidak hanya itu, kami juga sudah mendapatkan pemahaman dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," tutur Ajiep.

Menurut Ajiep, RUU JPSK sangat perlu didalami dan segera diselesaikan. Sebab JPSK akan digunakan pemerintah dalam menghadapi krisis.

"Jadi harus ada kerja sama, dalam kondisi krisis harus ada keberanian lembaga mengambil kebijakan," tutup Ajiep. (Gilar/Ali)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini