Sukses

DPD RI Dorong Kebijakan Nasional Berpihak ke Daerah

Salah satunya DPD RI akan mendorong pembangunan di Provinsi Banten bukan hanya membangun di Banten

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD RI Irman Gusman menyampaikan bahwa DPD RI akan mendorong pembangunan di Provinsi Banten bukan membangun di Banten. Industrialisasi di Banten harus berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.

"Ada 12.000 perusahaan industri di Banten, kalau kantornya juga di Banten, maka pajaknya bisa terserap di Banten," kata Irman Gusman saat membuka rapat konsolidasi daerah di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Selasa (29/9/2015).

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Banten Rano Karno, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Rektor Universitas di Banten.

Irman Gusman menambahkan, DPD RI akan mengarahkan kebijakan nasional didorong ke daerah. Banten banyak berkontribusi di hasil perkebunan dan ekspor, maka dana daerah yang kembali ke Banten juga harus sebanding.

"DPD RI dan Gubernur merancang perimbangan keuangan pusat dan daerah, kita lihat nanti apa saja yang bisa di-sharing," ujar Irman Gusman yang didampingi oleh Anggota DPD RI asal Provinsi Banten Ahmad Subadri dan Habib Ali Alwi.

Irman mengatakan, dalam membangun Banten, perlu ditelusuri permasalahan yang ada, karena itulah rapat konsolidasi daerah diselenggarakan untuk memetakan kebutuhan prioritas daerah dan menjadi bagian dari solusi atas permasalahan yang terjadi di daerah.

"Kalau putra-putri Banten tidak ada skill kita tingkatkan skillnya, kalau kesehatannya kurang kita perbaiki, karena itu kita hadirkan disini menteri kesehatan," jelas Irman Gusman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terlibat Bahas RUU Tentang Daerah

Ahmad Subadri anggota DPD RI asal Provinsi Banten berharap DPD RI akan dapat berperan lebih besar dalam memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah ditingkat pusat melalui Putusan MK yang dibacakan pada hari Selasa, 22 September 2015.

Putusan MK terkait perkara No. 79/PUU-XII/2014 tentang gugatan DPD RI mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).  

"Melalui keputusan MK ini, DPD RI akan dapat berperan lebih besar dalam memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah di tingkat pusat," harap Ahmad. 

Gubernur Banten Rano Karno mengucapkan selamat atas dikabulkannya putusan MK yang memberi penegasan DPD RI
untuk bisa ikut membahas RUU yang memuat soal daerah.

"Kami optimistis DPD RI mampu menjembatani dan menyuarakan aspirasi daerah," ujar Rano.

Rano juga mengapreasiasi DPD RI yang telah menyelenggarakan rapat konsolidasi ini dan meminta SKPD untuk mengoptimalkan rapat konsolidasi daerah dengan menyampaikan hambatan saat menjalankan tugasnya.

Rano berharap DPD RI mendorong pembangunan infrastruktur di Banten seperti pembangunan kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung dan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.

"Acara rapat konsolidasi daerah ini bisa dijadikan solusi seperti perimbangan keuangan pusat dan daerah, pendidikan, kesehatan," kata Rano. (Gilar/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.